Hadiri Kegiatan PTL, Kamarudin Mahdi: ini Menjadi Indikator Penting

- Wartawan

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pose Bersama Usai Acara Pembukaan di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

TERNATE,Lokomalut.com- Inspektorat Kepulauan Sula, hadiri Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut, diselenggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Senin, (23/6/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berlangsung khidmat itu, bertempat di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang beralamat di Jalan Raya Jati, Kelurahan Jati, Kota Ternate.

Kegaitan diawali dengan Pembukaan pada, Senin 23 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan kegiatan PTL oleh tim Pemantauan Tindak Lanjut (PTL BPK) dari Inspektorat Kepulauan Sula sejak Selasa, 24-27 Juni 2025.

Kegiatan PTL, adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun yang dibagi dalam 2 semester.

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK pada seluruh pemerintah daerah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Gambar: Ruangan Kegiatan di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan BPK biasanya akan ada temuan baik bersifat administratif maupun temuan keuangan.

Sehingga, temuan-temuan tersebut haruslah diperbaiki dan mekanismenya adalah melalui tindak lanjut, kemudian diupload melalui sebuah sistem yang diberi nama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL)

Tindak lanjut temuan BPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (PerBPK).

Selain itu, tindak lanjut ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Kepada awak media, Plt. Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi menyampaikan bahwa, Kegiatan ini menjadi indikator penting dalam mencipkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Ini juga untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dengan tepat, sehingga keefektifan pelaksanaan audit bisa tercapai,” ungkapnya.

Maka dari itu, Lanjut Kamarudin sinergi antara BPK dan Pemerintah Daerah adalah kunci dalam mewujudkan zona integritas dalam pelayanan publik yang prima.

“Saya berharap, agar seluruh pimpinan OPD selaku entitas audited dapat menjadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki temuan-temuan yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 162 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT