SANANA,Lokomalut.com- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Berinisial MLT alis Mardin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Moh. Hartanto, pada senin (10/11/2025), ia membenarkan hal tersebut.
“Betul, sudah ada penetapan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Oknum anggota DPRD dari Partai Hanura ini dilaporkan ke Polres Sula terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial DR (28).
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2025 tepatnya di rumah dinas DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban DR didampingi kuasa hukum Jayadin Laode secara resmi telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Sula pada Selasa 22 Juli 2025. (red)







