Sindir Telak Masmina Ali, PMII Sula: Dewan Itu Pengawal Aturan, Bukan Penabrak Hukum!

- Wartawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Anggota DPRD Kepulauan Sula Masmina Ali dan Ketua PMII Kepulauan Sula Namrudin Umasugi.

Dok: Anggota DPRD Kepulauan Sula Masmina Ali dan Ketua PMII Kepulauan Sula Namrudin Umasugi.

SANANA,Lokomalut.com- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengkritik keras sikap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali.

Anggota legislatif tersebut dinilai telah melakukan intervensi berlebihan terkait upaya pemberhentian dan penggantian Kepala Desa Wailoba, Idham Usia.

Ketua Umum PMII Kepulauan Sula, Namrudin Umasugi, menyatakan bahwa tindakan Masmina Ali menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap regulasi tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seorang anggota dewan seharusnya menjadi pengawal aturan, bukan justru menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

“Sikap Saudari Masmina Ali yang ingin mengintervensi serta mendesak pemberhentian dan penggantian Kepala Desa secara sepihak membuktikan bahwa ia tidak paham Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya. Kamis (6/8/2026).

Namrudin menjelaskan, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sudah diatur secara ketat dan jelas dalam UU Desa. Proses tersebut melibatkan jalur birokrasi eksekutif dan penilaian yang objektif, bukan berdasarkan kepentingan politik atau desakan subjektif dari anggota DPRD.

“PP Nomor 12 Tahun 2017 menuntut semua pihak, termasuk legislatif, untuk bergerak dalam koridor pembinaan yang normatif. Kalau Intervensi langsung untuk mencopot kepala desa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika fungsi pengawasan dewan,” tandasnya.

Ia pun mendesak Masmina Ali untuk menghentikan manuver politik tersebut dan mendalami kembali aturan perundang-undangan agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat desa.

“Sebagai saran, bahwa mungkin beliau harus lebih perbanyak membaca regulasi supaya tidak terkesan hanya menjadi “Hiasan dinding yang di pajang di Kantor DPRD Kepulauan Sula,” pungkasnya mengakhiri.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Berita ini 457 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Senin, 28 September 2026 - 09:51 WIT

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT