Pilkada Sula Telah Selesai, Begini Kata Ketua Tim Hukum FAM-SAH 

- Wartawan

Senin, 9 Desember 2024 - 04:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai. Sepanjang proses pemungutan hingga penghitungan suara di masing-masing TPS, tidak ada kejadian khusus yang berpotensi mengganggu suara dari masing-masing pasangan calon.

Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih suara tertinggi pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024.

Berdasarkan, hasil pleno yang digelar KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada 2 Desember 2024, pasangan nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) memperoleh suara sah sebanyak 25.536.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hendrata Thes-M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) memperoleh suara sah sebanyak 21.348, adapun pasangan nomor urut 1 Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo (ISDA) memperoleh suara sah sebanyak 4.038 suara.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole kepada Lokomalut.com, Senin, (9/12/2024) menyampaikan, berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara yang dibilang sangat besar, dan diatas dari syarat 2%.

“Artinya, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Maksud dari ketentuan tersebut, Lanjut Armin, sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2%. Secara formil, jika pasangan calon HT MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu merupakan hak konstitusional,” katanya.

Namun, kata Armin, perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

“Pada ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya, waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari, terhitung sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Riki itu menyebutkan, dari ketentuan itu, jika dihubungkan dengan pleno KPU Kepulauan Sula, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. sedangkan dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 pukul 17.32 WIT.

“Artinya, sejak diumumkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada Rabu, 11 Desember 2024, sehingga selama 3 hari pasca putusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan ke MK, maka dengan demikian Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai alias game over,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

HMI Sanana Angkat Bicara Terkait Pekerjaan Proyek SMAN 10 Sula Tanpa Papan Informasi 
Selenggara WCD dan Tanam Pohon, Kabag Umum Apresiasi Langkah DLHKP Sula
Bagian Kesra dan Diskominfo Sula, Dukung Kegiatan World Clean Up Day
DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei
Musrenbang RPJMD Kepulauan Sula Tahun 2025-2029, Resmi Ditutup
Pemda Sula Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029
EK-LMND Sanana Dukung Hilirisasi Perkebunan Demi Mewujudkan Sula Bahagia
Raih Juara Muaythai Malut, Putra Desa Saria Halbar Harumkan Nama Tikep
Berita ini 103 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 September 2025 - 10:45 WIT

HMI Sanana Angkat Bicara Terkait Pekerjaan Proyek SMAN 10 Sula Tanpa Papan Informasi 

Senin, 29 September 2025 - 06:01 WIT

Selenggara WCD dan Tanam Pohon, Kabag Umum Apresiasi Langkah DLHKP Sula

Senin, 29 September 2025 - 02:30 WIT

Bagian Kesra dan Diskominfo Sula, Dukung Kegiatan World Clean Up Day

Senin, 29 September 2025 - 01:32 WIT

DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei

Sabtu, 27 September 2025 - 08:51 WIT

Musrenbang RPJMD Kepulauan Sula Tahun 2025-2029, Resmi Ditutup

ARTIKEL TERBARU

Foto: Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy, Meletakkan Tanaman Penghijauan.

Daerah

DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei

Senin, 29 Sep 2025 - 01:32 WIT