Karena Telah Berdamai, Korban Pengeroyokan di Kabau Pantai Minta Polres Sula Segera Bebaskan Terduga Pelaku

- Wartawan

Senin, 30 Desember 2024 - 06:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Usai Pertemuan Perdamaian Secara Kekeluargaan.

SANANA,Lokomalut.com- Korban pengeroyokan di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat Hamsa Masuku, telah memasukan surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi di Polres Kepulauan Sula.

Hal ini berdasarkan Surat Permohonan dengan perihal permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan oleh Korban Hamsa Masuku, pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Dalam isi surat permohonan Pencabutan Laporan Polisi itu, Hamsa kemudian menyatakan akan mencabut Laporan Polisi yang dilaporkan pada, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi.
Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi.

“Bahwa bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik kembali laporan Polisi Nomor : LP / B / 161 /XU 2024 | PMU / SPKT. Res Sula, Tanggal 19 November 2024, yang telah saya laporkan ke Polres Kepulauan Sula. Atas Permohonan yang saya ajukan, dengan ini saya selaku pelapor mencabut/menarik kembali Laporan Polsi yang telah saya Laporkan ke Polres Kepulauan Sula dikarenakan Pihak Terlapor dan saya sebagai korban telah melakukan Perdamaian secara kekeluargaan, maka saya mengganggap perkara ini telah selesai. Demikian Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi ini saya ajukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas terkabulnya surat Permohonan ini saya ucapkan terima kasih,” kata isi Surat Permohonan tersebut.

Penandatanganan Surat Perdamaian.

Saat di wawancarai Lokomalut.com, senin, (30/12/2024), Korban pengeroyokan di Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Hamsa Masuku, meminta Polres Kepulauan Sula untuk segera membebaskan 2 Orang terduga pelaku yang saat ini masih ditahan.

“Yang saya punya harapan di Polres Kepulauan Sula, hari inikan sudah berdamai dan masalah ini saya sudah kasi selesai, maka korban dua orang itu, saya harap kasih kaluar dong sudah,” pungkasnya mengakhiri. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Pemda Sula Resmi Buka Turnamen Domino yang Diselenggarakan oleh KNPI
Ayo Simak.! Artis yang Akan Memeriahkan Malam Rama Tama HUT RI di Mangoli Timur 
Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah
Kasus Dugaan Perkosa yang Libatkan MLT, Tumbuh sebagai Daun Pandan di Polres Sula
Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan
Meriahkan HUT RI ke-80, Kades Fatcei Siapkan Satu Tim Pemuda
Lomba DMP Menyongsong HUT RI, di Mangoli Selatan Bakal Meraih Juara
Menyongsong HUT RI ke-80, Pemdes Waikafia Gelar Lomba Terunik
Berita ini 560 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:42 WIT

Pemda Sula Resmi Buka Turnamen Domino yang Diselenggarakan oleh KNPI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:50 WIT

Ayo Simak.! Artis yang Akan Memeriahkan Malam Rama Tama HUT RI di Mangoli Timur 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:18 WIT

Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:21 WIT

Kasus Dugaan Perkosa yang Libatkan MLT, Tumbuh sebagai Daun Pandan di Polres Sula

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan

ARTIKEL TERBARU

Daerah

Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 16 Agu 2025 - 03:18 WIT

Foto: Pose Bersama Usai Pengukuhan di Istana Daerah Kepulauan Sula.

Daerah

Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:17 WIT