Tim Hukum FAM-SAH Minta Polres Sula, Tuntaskan Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif  

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 01:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole 

SANANA,Lokomalut.com- Tim Hukum FAM-SAH meminta Polres Kepulauan Sula untuk segera menyelesaikan kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT Res Sula, yang telah menempuh jalur perdamaian antara Korban atas nama Hamsa Masuku dan Terduga Pelaku Inisial JU, HY dan KM.

Permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini ungkapkan Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, saat di konfirmasi Lokomalut.com. Senin, (6/1/2025).

“Dalam perkara ini telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024, selain itu juga Korban Telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya,” katanya.

Penandatanganan Surat Perdamaian.

Dengan demikian, Armin menjelaskan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.

“Penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. “Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya

Menurutnya, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, Ada pencabutan laporan polisi, dan, Tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.

Olehnya itu, Pria yang akrab disapa Bang Riki itu menegaskan, ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan, maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini.

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 228 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT