Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Sula Rifai Haitami.
SANANA,Lokomalut.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus melakukan penertiban dalam kota sanana, hal ini sesuai arahan Bupati Kepulauan Sula Ibu Hj. Fifian Adeningsi Mus.
“Ibu Bupati memerintahkan untuk menyelesaikan masalah hewan ternak sapi yang sering berkeliaran dalam kota,” ungkap Kasatpol-PP Kepulauan Sula Rifai Haitami saat di wawancarai awak media. Senin, (19/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifai menyampaikan sesuai surat edaran polisi pamong praja dan Damkar dengan nomor: 300 1/53/Satpol PP dan PMK- KS/V/2025, dan sesuai Peraturan daerah nomor 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban Hewan ternak di kabupaten kepulauan sula.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten kepulauan sula, segera mengkandangkan hewan ternak sapi maupun kambing yang sering meresahkan warga, karna kami tetap melakukan penertiban,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Bang Kafu itu bilang, penertiban hari ini pihaknya berhasil menangkap 4 ekor sapi di wilayah kecamatan sanana dan juga di desa Mangega kecamatan sanana utara.
“Tujuan kami adalah untuk mencegah kerusakan, bahaya, dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas di dalam kota, untuk itu kami berharap ada kerja sama yang baik dari seluruh warga yang memiliki hewan ternak sapi tersebut,” ucapnya.
Kafu menegaskan, Penertiban hewan ternak merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat, agar lingkungan dan tata kota terlihat indah dan bagus kedepan,
“Demi rasa cinta dinegeri ini dan untuk menjaga keindahan kota maupun lingkungan warga terlihat indah dan bagus. Untuk menciptakan estetik kota yang bersih agar kita juga terhindar dari penyakit,” Pungkasnya mengakhiri.
Diketahui, sampai hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di seputaran Kota Sanana. (Dona)