Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

- Wartawan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Polres Kepulauan Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

SANANA,Lokomalut.com- Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar Pres Release terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pres Release tersebut, berlangsung di Loby Mako Polres Kepulauan Sula. Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pres Release itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, yang di dampingi oleh Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke serta penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menuturkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, pada senin 26 Mei 2025 lalu.

“Terkait kasus ini Kami menetapkan ada enam orang pelaku dan masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16) DAN FG (19),” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, dari 6 orang yang disangkakan, dua diantaranya sudah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula. Sementara yang ke empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.

“Jadi hanya dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat untuk wajib lapor. Karena di Kabupaten Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Rinaldi motif dari para pelaku ini melakukan perbuatan tercela karena terlalu sering menonton video porno.

Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan kini keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian, yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak dibawah di bawah umur di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Pemda Sula Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Malut
Sikapi Keluhan Warga, Pemdes Waikafia Bersihkan Pipa Air yang Tersumbat 
Dapat Rekom dari 5 Cabang Aktif, Amirudin Resmi Terpilih Sebagai Ketum PP HPMS 
Kongres IV HPMS Bau Busuk: Diduga Dikendalikan Mafia Politik, Iqbal Ruray Disiapkan Aklamasi Paksa
Panitia Diduga Seting untuk Aklamasi Iqbal Ruray di Kongres HPMS ke-4 
Wujudkan Solidaritas, GMKI Cabang Jailolo Sambangi Korban Banjir
Tersisa Hanya Sekam Kebencian
Don Muzakir Apresiasi Kebijakan Prabowo yang Pro-Petani
Berita ini 177 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:42 WIT

Pemda Sula Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Malut

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:59 WIT

Sikapi Keluhan Warga, Pemdes Waikafia Bersihkan Pipa Air yang Tersumbat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIT

Dapat Rekom dari 5 Cabang Aktif, Amirudin Resmi Terpilih Sebagai Ketum PP HPMS 

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:25 WIT

Kongres IV HPMS Bau Busuk: Diduga Dikendalikan Mafia Politik, Iqbal Ruray Disiapkan Aklamasi Paksa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:46 WIT

Wujudkan Solidaritas, GMKI Cabang Jailolo Sambangi Korban Banjir

ARTIKEL TERBARU