Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

- Wartawan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Polres Kepulauan Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

SANANA,Lokomalut.com- Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar Pres Release terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pres Release tersebut, berlangsung di Loby Mako Polres Kepulauan Sula. Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pres Release itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, yang di dampingi oleh Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke serta penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menuturkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, pada senin 26 Mei 2025 lalu.

“Terkait kasus ini Kami menetapkan ada enam orang pelaku dan masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16) DAN FG (19),” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, dari 6 orang yang disangkakan, dua diantaranya sudah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula. Sementara yang ke empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.

“Jadi hanya dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat untuk wajib lapor. Karena di Kabupaten Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Rinaldi motif dari para pelaku ini melakukan perbuatan tercela karena terlalu sering menonton video porno.

Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan kini keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian, yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak dibawah di bawah umur di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 188 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT