Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

- Wartawan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Polres Kepulauan Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

SANANA,Lokomalut.com- Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar Pres Release terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pres Release tersebut, berlangsung di Loby Mako Polres Kepulauan Sula. Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pres Release itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, yang di dampingi oleh Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke serta penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menuturkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, pada senin 26 Mei 2025 lalu.

“Terkait kasus ini Kami menetapkan ada enam orang pelaku dan masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16) DAN FG (19),” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, dari 6 orang yang disangkakan, dua diantaranya sudah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula. Sementara yang ke empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.

“Jadi hanya dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat untuk wajib lapor. Karena di Kabupaten Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Rinaldi motif dari para pelaku ini melakukan perbuatan tercela karena terlalu sering menonton video porno.

Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan kini keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian, yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak dibawah di bawah umur di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Tim Volly Kepulauan Sula, Tumbangkan Tim Kota Tidore di Porprov V Malut
Kontingen Porprov Kepulauan Sula, Tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara
Terima Bansos dari Pempus, Pj. Kades Dofa Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Ribuan Warga Sula Tumpah Ruah di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua
HUT Kabupaten Sula ke-23, Bupati Hadiahkan SK 100 Persen kepada 45 PNS
Sejarah Singkat Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula 
PWI Kepulauan Sula Geser Jadwal Konferda
Berita ini 182 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:25 WIT

Tim Volly Kepulauan Sula, Tumbangkan Tim Kota Tidore di Porprov V Malut

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Kontingen Porprov Kepulauan Sula, Tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:49 WIT

Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:10 WIT

Terima Bansos dari Pempus, Pj. Kades Dofa Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIT

Ribuan Warga Sula Tumpah Ruah di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua

ARTIKEL TERBARU

Dok: Pose Bersama Usai Kegiatan Pelepasan.

Daerah

Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:49 WIT