Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

- Wartawan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Polres Kepulauan Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan

SANANA,Lokomalut.com- Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar Pres Release terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pres Release tersebut, berlangsung di Loby Mako Polres Kepulauan Sula. Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pres Release itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, yang di dampingi oleh Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke serta penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menuturkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, pada senin 26 Mei 2025 lalu.

“Terkait kasus ini Kami menetapkan ada enam orang pelaku dan masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16) DAN FG (19),” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, dari 6 orang yang disangkakan, dua diantaranya sudah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula. Sementara yang ke empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.

“Jadi hanya dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat untuk wajib lapor. Karena di Kabupaten Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Rinaldi motif dari para pelaku ini melakukan perbuatan tercela karena terlalu sering menonton video porno.

Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan kini keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian, yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak dibawah di bawah umur di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog
Cerita Anak Nelayan Tanamkan Mimpi Menjadi Pemain Bola Profesional
Dukung Program Pempus, Pemda Sula Hadiri FGD Hilirisasi Kelapa di Ternate
Gelar Festival Budaya, ini yang Disampaikan Kadisparbud Sula
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Malut, Hadiri Festival Budaya 
Jadi Camat Mangoli Timur, Kisman Duwila Fungsikan Rumdis Camat di Desa Waitina
Polres Sula Berhasil Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mangoli
Pemuda Desa Kou Koma Usai Diduga Dikeroyok OTK di Desa Mangoli, Keluarga: Kapolres Segera Tangkap Pelaku Secepatnya 1×24 Jam
Berita ini 177 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 November 2025 - 09:40 WIT

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Jumat, 28 November 2025 - 18:05 WIT

Cerita Anak Nelayan Tanamkan Mimpi Menjadi Pemain Bola Profesional

Kamis, 27 November 2025 - 15:46 WIT

Dukung Program Pempus, Pemda Sula Hadiri FGD Hilirisasi Kelapa di Ternate

Kamis, 27 November 2025 - 03:50 WIT

Gelar Festival Budaya, ini yang Disampaikan Kadisparbud Sula

Kamis, 27 November 2025 - 03:42 WIT

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Malut, Hadiri Festival Budaya 

ARTIKEL TERBARU

Dokumentasi: Warga Desa Naflow Menerima Bantuan dari Perum Bulog Maluku Utara.

Daerah

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:40 WIT