Gambar: Pose Bersama Usai Acara Pembukaan di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
TERNATE,Lokomalut.com- Inspektorat Kepulauan Sula, hadiri Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut, diselenggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Senin, (23/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu, bertempat di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang beralamat di Jalan Raya Jati, Kelurahan Jati, Kota Ternate.
Kegaitan diawali dengan Pembukaan pada, Senin 23 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan kegiatan PTL oleh tim Pemantauan Tindak Lanjut (PTL BPK) dari Inspektorat Kepulauan Sula sejak Selasa, 24-27 Juni 2025.
Kegiatan PTL, adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun yang dibagi dalam 2 semester.
Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK pada seluruh pemerintah daerah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dalam pemeriksaan BPK biasanya akan ada temuan baik bersifat administratif maupun temuan keuangan.
Sehingga, temuan-temuan tersebut haruslah diperbaiki dan mekanismenya adalah melalui tindak lanjut, kemudian diupload melalui sebuah sistem yang diberi nama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL)
Tindak lanjut temuan BPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (PerBPK).
Selain itu, tindak lanjut ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Kepada awak media, Plt. Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi menyampaikan bahwa, Kegiatan ini menjadi indikator penting dalam mencipkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Ini juga untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dengan tepat, sehingga keefektifan pelaksanaan audit bisa tercapai,” ungkapnya.
Maka dari itu, Lanjut Kamarudin sinergi antara BPK dan Pemerintah Daerah adalah kunci dalam mewujudkan zona integritas dalam pelayanan publik yang prima.
“Saya berharap, agar seluruh pimpinan OPD selaku entitas audited dapat menjadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki temuan-temuan yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan” tutupnya. (Dona)