SANANA,Lokomalut.com- Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Sula mencapai 40 Miliar, namun sampai saat ini belum di bayar oleh Gubernur Maluku Utara Serly Djoanda.
“Saya akan ingatkan gubernur agar lebih adil dalam memberikan penganggaran kepada kabupaten/kota yang sama sesuai dengan haknya. Untuk itu saya kira untuk Sula kan utangnya itu sekitar 40 miliar, nah ini kan hak kabupaten/kota yang diabaikan oleh gubernur Maluku Utara,” tegas Anggota DPD Republik Indonesia Hasby Yusuf, dalam acara reses di Kepulauan Sula. Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup besar. Pasalnya DBH tersebut harusnya dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi saya ini merupakan pelanggaran yang sangat luar biasa. Karena provinsi tidak punya wewenang untuk menahan hak daerah.
Karena itu, Lanjut Hasby, kalau Gubernur tidak mau membayar hak kabupaten/kota ya kita usulkan ke pemerintah pusat agar memotong DAU Provinsi itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa DBH merupakan anggaran alternatif untuk membangun suatu wilayah demi kesejahteraan masyarakat.
“Karena DBH itu untuk kepentingan pembangunan juga. Ketika menahan DBH itu, maka sama halnya dengan menahan hak-hak daerah untuk membangun,” tutupnya. (red)