SANANA,Lokomalut.com- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Polres Kepulauan Sula, untuk segera memanggil dan menetapkan oknum anggota DPRD Inisial MLT, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan.
Desakan ini muncul setelah adanya laporan dari korban Inisial RD (28) yang mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual oleh oknum tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut diduga terjadi beberapa bulan lalu, namun baru terungkap setelah korban berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan privasinya, telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik terkait insiden tersebut.
Sehingga, PMII Kepulauan Sula menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika pelaku adalah seorang pejabat publik.
“Kami berharap Polres Kepulauan Sula bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi atau tekanan politik yang menghambat proses hukum,” ujar Ketua PMII Kepulauan Sula Namrudin Anwar Umasugi saat di wawancarai. Rabu, (5/8/2025).
Ia pun menilai Satreskrim Porles Kepulauan Sula tidak serius dalam melakukan penyelidikan kasus terhadap oknum anggota DPRD yang diduga telah melakukan kasus pemerkosaan.
“Jangan sengaja bermain di belakang layar, ini adalah kasus yang perlu di seriusi dan hukum harus di tegakkan agar tidak terkesan hukum di negeri ini bisa dibeli,” tandasnya.
Namrudin bilang, Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Kepulauan Sula, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya mengakhiri. (red)