SANANA,Lokomalut.com- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Sula, secara tegas mengutuk keras kinerja Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, beserta Kepala Ruangan Kebidanan.
Hal ini menyusul dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pasien berinisial RU di ruang kebidanan RSUD Sanana, pada Sabtu, (13/9/2025) sore tadi.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Sula, Herdiyanto Bone, menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Sula sangat mengecam keras tindakan dan kinerja Dirut RSUD Sanana serta Kepala Ruangan Kebidanan yang diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pasien. Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ungkapnya.
Katanya, korban tidak mendapatkan penanganan medis di ruang kebidanan RSUD Sanana. Hal ini diduga terjadi keterlambatan penanganan sehingga nyawa korban tidak tertolong.
MPC Pemuda Pancasila juga mendesak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, untuk mengevaluasi total manajemen RSUD Sanana agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi korban akibat kelalaian tenaga kesehatan. Maka dengan demikian kami mendesak Ibu Bupati untuk segera evaluasi Dirut RSUD Sanana, dan pecat Kepala Ruangan Kebidanan,” tegasnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Bung Heru ini, meminta Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, untuk segara menelusuri insiden yang menghilangkan nyawa pasien tersebut.
“Kapolres Kepulauan Sula segara mengambil langkah. Tangkap Dirut RSUD Sanana dan Kepala Ruangan Kebidanan,” tandasnya.
Menurutnya, kinerja Dirut RSUD Sanana dan Kepala Ruangan Kebidanan yang tidak produktif ini, telah melanggar undang-undang yang telah tetapkan.
“Dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien. Ini aturan sangat jelas, tapi diabaikan oleh pihak RSUD Sanana,” pungkasnya. (red)