SANANA,Lokomalut.com- Tahanan kasus pengeroyokan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Taufik Kailul (19), dikabarkan meninggal dunia.
Taufik meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Daerah (RSUD). Senin, (17/11/2025) kemarin.
Taufik merupakan warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana. Ia meninggal lantaran sakit. diduga tidak diberi izin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk dirawat atau berobat di rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama keluarga, kami tidak terima dengan kematiannya. Kami berupaya melakukan permintaan kepada Jaksa untuk anak kami dirawat di rumah, tetapi Jaksa tidak memberi izin. Kami sampai bolak-balik Jaksa, tetapi hasilnya sama. Mereka tidak mau anak kami rawat di rumah,” kesal Paman Almarhum, Idris Kailul saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Idris menceritakan, pihak Kejaksaan memberikan izin rawat di rumah setelah kondisi Almarhum semakin parah.
Katanya, pada saat rawat di rumah, kondisi Almarhum mulai membaik. Jalan ke kamar mandi, makan, dan minum sudah mulai normal. Namun itu tidak berlangsung lama, gegara pihak Lapas Kelas IIB Sanana kembali menjemput Almarhum di kediamannya.
“Lapas jemput anak kami pada Minggu sore, dan Senin pagi anak kami dinyatakan meninggal. Lapas jemput anak kami karena Jaksa tidak ada koordinasi, ini tidak masuk akal, ini urusan kemanusiaan,” ucapnya geram.
Idris meminta, pihak Kejari Kepulauan Sula bertanggung jawab atas kematian Taufik Kailul.
“Kami meminta Kejaksaan bertanggung jawab atas kematian anak kami,” tegasnya.
Sementara, Kepala Lapas Keles II B Sanana, Agung Hascahyo menjelaskan, almarhum dibawa kembali ke Lapas karena saat dibawa ke rumah tidak ada rekomendasi persetujuan dari Jaksa ke Lapas.
“Karena itu masih tahanan Jaksa, maka harus ada persetujuan dari Jaksa. Tapi Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal melalui panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” terang Agung.
“Saya pun tidak bisa mengeluarkan almarhum begitu saja, kecuali satu yang diatur di undang-undang, yaitu dalam darurat, mendesak, dan menyangkut nyawa, saya bawalah ke rumah sakit. Saya sudah lakukan itu. Tapi dalam perjalanan, nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi, belum bisa bertemu wartawan.
“Pak Kejari masih sibuk belum bisa ketemu. Nanti komunikasi saja dengan Kasi Intel,” tandas salah satu pegawai saat ditemui di kantor Kejari Kepulauan Sula. (red)







