Gegara Tak Diberi Izin Berobat oleh Jaksa, Seorang Tahanan Meninggal Dunia 

- Wartawan

Senin, 17 November 2025 - 23:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Meninggal Dunia.

Foto: Ilustrasi Meninggal Dunia.

SANANA,Lokomalut.com- Tahanan kasus pengeroyokan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Taufik Kailul (19), dikabarkan meninggal dunia.

Taufik meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Daerah (RSUD). Senin, (17/11/2025) kemarin.

Taufik merupakan warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana. Ia meninggal lantaran sakit. diduga tidak diberi izin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk dirawat atau berobat di rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama keluarga, kami tidak terima dengan kematiannya. Kami berupaya melakukan permintaan kepada Jaksa untuk anak kami dirawat di rumah, tetapi Jaksa tidak memberi izin. Kami sampai bolak-balik Jaksa, tetapi hasilnya sama. Mereka tidak mau anak kami rawat di rumah,” kesal Paman Almarhum, Idris Kailul saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Idris menceritakan, pihak Kejaksaan memberikan izin rawat di rumah setelah kondisi Almarhum semakin parah.

Katanya, pada saat rawat di rumah, kondisi Almarhum mulai membaik. Jalan ke kamar mandi, makan, dan minum sudah mulai normal. Namun itu tidak berlangsung lama, gegara pihak Lapas Kelas IIB Sanana kembali menjemput Almarhum di kediamannya.

“Lapas jemput anak kami pada Minggu sore, dan Senin pagi anak kami dinyatakan meninggal. Lapas jemput anak kami karena Jaksa tidak ada koordinasi, ini tidak masuk akal, ini urusan kemanusiaan,” ucapnya geram.

Idris meminta, pihak Kejari Kepulauan Sula bertanggung jawab atas kematian Taufik Kailul.

“Kami meminta Kejaksaan bertanggung jawab atas kematian anak kami,” tegasnya.

Sementara, Kepala Lapas Keles II B Sanana, Agung Hascahyo menjelaskan, almarhum dibawa kembali ke Lapas karena saat dibawa ke rumah tidak ada rekomendasi persetujuan dari Jaksa ke Lapas.

“Karena itu masih tahanan Jaksa, maka harus ada persetujuan dari Jaksa. Tapi Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal melalui panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” terang Agung.

“Saya pun tidak bisa mengeluarkan almarhum begitu saja, kecuali satu yang diatur di undang-undang, yaitu dalam darurat, mendesak, dan menyangkut nyawa, saya bawalah ke rumah sakit. Saya sudah lakukan itu. Tapi dalam perjalanan, nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi, belum bisa bertemu wartawan.

“Pak Kejari masih sibuk belum bisa ketemu. Nanti komunikasi saja dengan Kasi Intel,” tandas salah satu pegawai saat ditemui di kantor Kejari Kepulauan Sula. (red)

ARTIKEL TERKAIT

Tim Volly Kepulauan Sula, Tumbangkan Tim Kota Tidore di Porprov V Malut
Kontingen Porprov Kepulauan Sula, Tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara
Terima Bansos dari Pempus, Pj. Kades Dofa Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI
Ribuan Warga Sula Tumpah Ruah di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua
HUT Kabupaten Sula ke-23, Bupati Hadiahkan SK 100 Persen kepada 45 PNS
Sejarah Singkat Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula 
PWI Kepulauan Sula Geser Jadwal Konferda
Berita ini 105 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:25 WIT

Tim Volly Kepulauan Sula, Tumbangkan Tim Kota Tidore di Porprov V Malut

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Kontingen Porprov Kepulauan Sula, Tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:49 WIT

Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:10 WIT

Terima Bansos dari Pempus, Pj. Kades Dofa Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIT

Ribuan Warga Sula Tumpah Ruah di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua

ARTIKEL TERBARU

Dok: Pose Bersama Usai Kegiatan Pelepasan.

Daerah

Resmi Lepas Kontingen Porprov, Eta Sua Optimis Juara

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:49 WIT