SANANA,Lokomalut.com- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara, menghadiri kegiatan Festival Budaya, yang berlangsung di halaman Benteng De Verwacthing Sanana, Kepulauan Sula.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan oleh sanggar seni Pamanatol Kepulauan Sula. Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Ketua Tim program kemitraan Kebudayaan wilayah XXI Faujia Rasid, menyampaikan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ekosistem Pemajuan kebudayaan Lokal maupun Nasional, mengacu pada UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemjuan Budaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya-upaya keberlanjutan nilai-nilai kebudayaan suatu daerah tertentu menjadi keanekaragaman sebagai wujud pemersatu bangsa,” ungkapnya.
Faujia menjelaskan bahwa, pengetahuan Tradisional serta kearifan Lokal adalah inti dari sebuah identitas suatu daerah tertentu dan juga sebagai kebudayaan masyarakat adat yang perlu diwariskan.
“Pewarisan yang dimaksud yaitu upaya menjaga keberlanjutan dari aspek tradisi dan nilai dari kearifan lokal itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Faujia bilang, festival budaya oleh Sanggar Seni dan Budaya pamanatol yang didalamnya mencakup kegiatan Jelajah Sejarah Benteng De Verwacihing dan Workshop Pembuatan Kuliner Pola, sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sebuah proses perjalanan sejarah masa lalu untuk masa kini dan sebagai catatan peradaban di Negeri Hai Sua yang kita cintai ini.
“Benteng De Verwacthing Adalah aset cagar Budaya yang kita jaga. Selain dari Benteng De vewachiting masih ada juga 4 objek lagi yang diduga sebagai cagar budaya yakni Benteng Fat Tan, Goa Fat Tan, Benteng Malbufa dan Eks Gudang Jepang,” tuturnya.
Faujia menyebutkan, workshop Pembuatan Kuliner Pola menjadi sebuah keharusan, sehingga kegiatan ini dilakukan disebabkan oleh sudah hamper punah di benak generasi muda dan bahkan akan hilang pada generasi akan datang.
“Kuliner pola merupakan salah satu kuliner khas Masyarakat sula pada jaman dulu, saat ini kuliner pola sudah didaftakan sebagai warisan budaya tak benda. Selain pola, masi ada lagi delapan warisan lagi yang sudah di daftarkan sebagai warisan budaya tak benda nasional, yakni adat pia bakai, amal lai hia fai, tarian denge, tarian laka baka, tarian belayai, lalampa sula, halua kenari dan coklat sula mina,” imbuhnya.
Ia pun menuturkan, bahwa amanat yang tertuang dalam Undan-Undan Dasar 1945 pasal 32 ayat (1) sebagai bentuk pedoman.
“Dalam Undan-Undan Dasar 1945 pasal 32 ayat (1), yang berbunyi, Negara Memajukan Kebudayaan Nasioanal indonesia di tengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya” ujarnya.
Melalui Lembaga Seni dan Budaya pamanatol, pihaknya merasa sangat peduli dengan Budaya yang seakan terjadi pergeseran secara perlahan-lahan.
“Dari konteks ini, kiranya kami hadir melalui Lembaga Seni dan Budaya pamanatol melalui program Fasilitasi Pemajuan kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah XXI Provinsi Maluku utara tahun 2025 merasa peduli terhadap objek pemajuan budaya yang saat ini telah mengalami pergeseran,” pungkasnya. (red)







