Keterangan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Mangoli, Diduga Bohongi Polisi

- Wartawan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi: Polres Kepulauan Sula Gelar Pres Release Terkait Kasus Pengeroyokan di Desa Mangoli.

Dokumentasi: Polres Kepulauan Sula Gelar Pres Release Terkait Kasus Pengeroyokan di Desa Mangoli.

SANANA,Lokomalut.com- Keterangan terduga pelaku pengeroyokan di Desa Mangoli, terhadap salah satu Pemuda Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, diduga membohongi Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Pasalnya, dalam press release, pada selasa (2/12/2025), Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni FSU alias Babalu (24), AAU alias Ais (24), MJU alias Jen (33), dan ZU alias Zul (39), semuanya merupakan warga Desa Mangoli.

“Keempat tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lanjutan. Kami juga telah memeriksa atau mengambil keterangan kurang lebih tujuh orang saksi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga memastikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, yakni baju putih milik korban, baju hijau milik tersangka, serta baju putih milik salah satu tersangka.

“Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk kebutuhan pembuktian perkara,” jelasnya.

Menurut Wawan, insiden berawal ketika FSU melihat korban menendang seorang perempuan bernama Nurain Umacina hingga terjatuh.

“Melihat kejadian itu, FSU langsung memukul bagian samping tubuh korban menggunakan tangan kanan yang terkepal, kemudian memukul pipi kanan korban,” jelas Wawan.

AAU kemudian ikut memukul wajah dan tangan korban. Korban sempat berlari beberapa meter namun kembali dipukul FSU pada bagian punggung serta dua kali pada bagian dada kiri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Beberapa menit kemudian, lanjut Wawan, MJU datang dan memukul wajah korban sebanyak lima kali lalu menendang bagian kepala. Tidak lama setelah itu, ZU tiba dan menampar wajah korban sebelum warga menghentikan peristiwa tersebut.

Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah Sudirman Umacina, kemudian menuju Desa Capalulu menggunakan mobil pick up, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sanana.

“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis,” katanya.

Wawan juga menegaskan bahwa motif pengeroyokan dipicu tindakan korban menendang Nurain Umacina.

“Motifnya berawal dari korban menendang Nurain Umacina, sehingga para terduga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri korban,” tegasnya.

Kasus ini disangkakan dengan Rumusan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subsidair Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Terpisah Saiful Soamole, kakak Almarhum AS, menilai keterangan para pelaku tidak sesuai dengan kondisi tubuh korban.

“Tidak adil. Mereka bilang hanya beberapa pukulan, tetapi luka dan memar di bagian belakang tubuh adik saya parah. Memar di rusuk, punggung, dan kepala belakang itu seperti bekas hantaman benda tumpul, bukan hanya pukulan tangan,” ucapnya.

Saiful juga menyebutkan bahwa wajah almarhum tidak menunjukkan adanya memar atau bengkak.

“Sejak dipukul di Mangoli sampai meninggal di rumah sakit, muka adik saya tidak ada luka atau bengkak sama sekali. Justru sasaran pukulan itu di kepala belakang, rusuk, dan punggung,” tambahnya.

Diketahui, Polres Kepulauan Sula, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial AS alias Alfian (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIT di Dusun III Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

 

Penulis: Dona

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Polres Sula Gelar Safari Kamtibmas di Kota Sanana
Berita ini 355 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT