SANANA,Lokomalut.com- Penjabat (Pj) Kepala Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Nurlinda, diduga menyelewengkan dana hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp57,6 juta.
Dugaan tersebut mencuat setelah anggota BPD mengaku belum menerima gaji atau tunjangan selama lebih dari satu tahun. Kamis, (16/7/2026).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah anggota BPD Desa Leko Kadai datang ke Sanana untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka meminta Bupati dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut serta memastikan hak mereka dibayarkan.
Selain itu anggota BPD mengaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, namun hingga kini belum menerima gaji atau tunjangan yang menjadi hak mereka.
Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua BPD berhak menerima Rp3.000.000 per triwulan atau Rp12.000.000 per tahun.
Wakil Ketua sebesar Rp2.250.000 per triwulan atau Rp9.000.000 per tahun.
Sekretaris sebesar Rp1.950.000 per triwulan atau Rp7.800.000 per tahun.
Sementara empat anggota BPD masing-masing berhak menerima Rp1.800.000 per triwulan atau total Rp28.800.000 per tahun.
Total hak BPD yang diklaim belum dibayarkan mencapai Rp57.600.000.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Leko Kadai, Nurlinda, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp. Nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan aktif, namun tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: dona













