Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

- Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Galian C Ilegal di Taliabu.

Dok: Galian C Ilegal di Taliabu.

TALIABU,Lokomakut.com- Proyek pekerjaan Jalan Bobong-Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu, yang dikerjakan oleh CV. Binar Corporration Teknik, melalui anggaran Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.657.239.613,00, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pekerjaan yang memakan anggaran milyaran rupiah itu, diduga kuat menggunakan material galian C tanpa dokumen izin resmi alias ilegal.

Anehnya lagi, ditengah galian C yang jelas-jelas tanpa izin resmi tersebut, diduga dapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak penyedia jasa terindikasi kuat bermasalah dan cacat administrasi.

Informasi yang dihimpun tim lapangan, aktivitas pengerukan material di lokasi bakong yang galian di Kerjakan PT. Viktory Mineral Jaya tetap berjalan masif tanpa hambatan, seolah telah dikondisikan oleh oknum tertentu.

“Kalau APH diduga ikut bermain dan membekingi, lalu siapa lagi yang akan menegakkan hukum? Aktivitas tambang tanpa RKAB sah ini jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan,” ujar Aktivis Taliabu Muflihun Laguna. Kamis, (22/8/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, aktivitas galian C tanpa izin resmi maupun pengesahan RKAB merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penggunaan material ilegal pada proyek bentukan pemerintah juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun institusi APH belum memberikan keterangan resmi. (Tim/Red)

ARTIKEL TERKAIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Berita ini 56 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Jumat, 25 September 2026 - 05:01 WIT

Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung

Minggu, 20 September 2026 - 06:18 WIT

Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT