TALIABU,Lokomakut.com- Proyek pekerjaan Jalan Bobong-Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu, yang dikerjakan oleh CV. Binar Corporration Teknik, melalui anggaran Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.657.239.613,00, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pekerjaan yang memakan anggaran milyaran rupiah itu, diduga kuat menggunakan material galian C tanpa dokumen izin resmi alias ilegal.
Anehnya lagi, ditengah galian C yang jelas-jelas tanpa izin resmi tersebut, diduga dapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak penyedia jasa terindikasi kuat bermasalah dan cacat administrasi.
Informasi yang dihimpun tim lapangan, aktivitas pengerukan material di lokasi bakong yang galian di Kerjakan PT. Viktory Mineral Jaya tetap berjalan masif tanpa hambatan, seolah telah dikondisikan oleh oknum tertentu.
“Kalau APH diduga ikut bermain dan membekingi, lalu siapa lagi yang akan menegakkan hukum? Aktivitas tambang tanpa RKAB sah ini jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan,” ujar Aktivis Taliabu Muflihun Laguna. Kamis, (22/8/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, aktivitas galian C tanpa izin resmi maupun pengesahan RKAB merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penggunaan material ilegal pada proyek bentukan pemerintah juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun institusi APH belum memberikan keterangan resmi. (Tim/Red)













