Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

- Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Galian C Ilegal di Taliabu.

Dok: Galian C Ilegal di Taliabu.

TALIABU,Lokomakut.com- Proyek pekerjaan Jalan Bobong-Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu, yang dikerjakan oleh CV. Binar Corporration Teknik, melalui anggaran Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.657.239.613,00, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pekerjaan yang memakan anggaran milyaran rupiah itu, diduga kuat menggunakan material galian C tanpa dokumen izin resmi alias ilegal.

Anehnya lagi, ditengah galian C yang jelas-jelas tanpa izin resmi tersebut, diduga dapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak penyedia jasa terindikasi kuat bermasalah dan cacat administrasi.

Informasi yang dihimpun tim lapangan, aktivitas pengerukan material di lokasi bakong yang galian di Kerjakan PT. Viktory Mineral Jaya tetap berjalan masif tanpa hambatan, seolah telah dikondisikan oleh oknum tertentu.

“Kalau APH diduga ikut bermain dan membekingi, lalu siapa lagi yang akan menegakkan hukum? Aktivitas tambang tanpa RKAB sah ini jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan,” ujar Aktivis Taliabu Muflihun Laguna. Kamis, (22/8/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, aktivitas galian C tanpa izin resmi maupun pengesahan RKAB merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penggunaan material ilegal pada proyek bentukan pemerintah juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun institusi APH belum memberikan keterangan resmi. (Tim/Red)

ARTIKEL TERKAIT

Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Memecah Keheningan Halaman Isda Sula
Bupati Sula dan Unsur Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan 
Pemda Sula Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Fifian Jadi Irup
Tak Memiliki AMDAL dan Izin, DPRD Pulau Taliabu Desak PT. SWM Hentikan Aktivitas 
Terima Bantuan Mesin Tempel, Kades Bajo Ucapkan Terimakasih kepada Gubernur Malut
Berita ini 30 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:37 WIT

Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:08 WIT

Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:29 WIT

Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:14 WIT

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Memecah Keheningan Halaman Isda Sula

ARTIKEL TERBARU