Kasus Penganiayaan di Desa Paslal, Satu Pelaku Adalah Shiva

- Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 00:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, mengungkapkan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS (25) hingga meninggal dunia.

Di ketahui, korban SS adalah warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, melalui siaran pers pada Kamis (4/7/2024), mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIT dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 WIT. Korban mengajak dua temannya, MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol. Namun, setelah melewati gapura di ujung kampung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor,” jelasnya

Lebih lanjut Rinaldi bilang, dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah pengeroyokan dan penganiayaan terjadi.

“Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Ia mengatakan, dari 5 orang pelaku tersebut salah satunya adalah Shiva alias jagoan anak di bawa umur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku yang masih di bawah umur,” katanya

Lima orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula adalah berinisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).

“Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi: ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, maka diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya

 

Penulis: Maradona Duwila

ARTIKEL TERKAIT

HMI Sanana Bagi Sembako, Ketum Cabang: Semoga Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik
Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI
Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 
Pemuda Desa Trans Modapuhi, Gelar Kegiatan Safari Ramadhan Gen Z
Pererat Silaturahmi, Disparbud Sula Bagi Takjil Kepada Santriawan dan Santriwati 
Kepsek SD Inpres Fogi, Resmi Membuka Pasantren Kilat Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Sat-Intelkam Polres Halbar Bersama 2 OKP Berbagi Takjil Kepada Masyarakat  ‎
Gugatan Banding Mantan Kades Pohea, Ditolak Pengadilan Tinggi Malut
Berita ini 252 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:14 WIT

HMI Sanana Bagi Sembako, Ketum Cabang: Semoga Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:15 WIT

Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIT

Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIT

Pemuda Desa Trans Modapuhi, Gelar Kegiatan Safari Ramadhan Gen Z

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:54 WIT

Pererat Silaturahmi, Disparbud Sula Bagi Takjil Kepada Santriawan dan Santriwati 

ARTIKEL TERBARU

Gambar: Pose Bersama Usai Menggelar Rapat Koordinasi antara Polres Kepulauan Sula, dan Pantai Pelantikan Pengurus KONI.

Daerah

Polres Sula Dukung Pelantikan Pengurus KONI

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:15 WIT

Daerah

Polres Sula Gelar Buka Puasa Bersama Kemitraan 

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:30 WIT