Kasus Penganiayaan di Desa Paslal, Satu Pelaku Adalah Shiva

- Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 00:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, mengungkapkan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS (25) hingga meninggal dunia.

Di ketahui, korban SS adalah warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, melalui siaran pers pada Kamis (4/7/2024), mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIT dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 WIT. Korban mengajak dua temannya, MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol. Namun, setelah melewati gapura di ujung kampung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor,” jelasnya

Lebih lanjut Rinaldi bilang, dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah pengeroyokan dan penganiayaan terjadi.

“Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Ia mengatakan, dari 5 orang pelaku tersebut salah satunya adalah Shiva alias jagoan anak di bawa umur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku yang masih di bawah umur,” katanya

Lima orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula adalah berinisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).

“Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi: ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, maka diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya

 

Penulis: Maradona Duwila

ARTIKEL TERKAIT

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog
Cerita Anak Nelayan Tanamkan Mimpi Menjadi Pemain Bola Profesional
Dukung Program Pempus, Pemda Sula Hadiri FGD Hilirisasi Kelapa di Ternate
Gelar Festival Budaya, ini yang Disampaikan Kadisparbud Sula
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Malut, Hadiri Festival Budaya 
Jadi Camat Mangoli Timur, Kisman Duwila Fungsikan Rumdis Camat di Desa Waitina
Polres Sula Berhasil Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mangoli
Pemuda Desa Kou Koma Usai Diduga Dikeroyok OTK di Desa Mangoli, Keluarga: Kapolres Segera Tangkap Pelaku Secepatnya 1×24 Jam
Berita ini 251 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 November 2025 - 09:40 WIT

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Jumat, 28 November 2025 - 18:05 WIT

Cerita Anak Nelayan Tanamkan Mimpi Menjadi Pemain Bola Profesional

Kamis, 27 November 2025 - 15:46 WIT

Dukung Program Pempus, Pemda Sula Hadiri FGD Hilirisasi Kelapa di Ternate

Kamis, 27 November 2025 - 03:50 WIT

Gelar Festival Budaya, ini yang Disampaikan Kadisparbud Sula

Kamis, 27 November 2025 - 03:42 WIT

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Malut, Hadiri Festival Budaya 

ARTIKEL TERBARU

Dokumentasi: Warga Desa Naflow Menerima Bantuan dari Perum Bulog Maluku Utara.

Daerah

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:40 WIT