Kasus Penganiayaan di Desa Paslal, Satu Pelaku Adalah Shiva

- Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 00:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, mengungkapkan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS (25) hingga meninggal dunia.

Di ketahui, korban SS adalah warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, melalui siaran pers pada Kamis (4/7/2024), mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIT dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 WIT. Korban mengajak dua temannya, MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol. Namun, setelah melewati gapura di ujung kampung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor,” jelasnya

Lebih lanjut Rinaldi bilang, dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah pengeroyokan dan penganiayaan terjadi.

“Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Ia mengatakan, dari 5 orang pelaku tersebut salah satunya adalah Shiva alias jagoan anak di bawa umur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku yang masih di bawah umur,” katanya

Lima orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula adalah berinisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).

“Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi: ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, maka diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya

 

Penulis: Maradona Duwila

ARTIKEL TERKAIT

Pemda Sula Resmi Buka Turnamen Domino yang Diselenggarakan oleh KNPI
Ayo Simak.! Artis yang Akan Memeriahkan Malam Rama Tama HUT RI di Mangoli Timur 
Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah
Kasus Dugaan Perkosa yang Libatkan MLT, Tumbuh sebagai Daun Pandan di Polres Sula
Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan
Meriahkan HUT RI ke-80, Kades Fatcei Siapkan Satu Tim Pemuda
Lomba DMP Menyongsong HUT RI, di Mangoli Selatan Bakal Meraih Juara
Menyongsong HUT RI ke-80, Pemdes Waikafia Gelar Lomba Terunik
Berita ini 248 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:42 WIT

Pemda Sula Resmi Buka Turnamen Domino yang Diselenggarakan oleh KNPI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:50 WIT

Ayo Simak.! Artis yang Akan Memeriahkan Malam Rama Tama HUT RI di Mangoli Timur 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:18 WIT

Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:21 WIT

Kasus Dugaan Perkosa yang Libatkan MLT, Tumbuh sebagai Daun Pandan di Polres Sula

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan

ARTIKEL TERBARU

Daerah

Upacara HUT RI di Mangoli Timur, Desa Kou Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 16 Agu 2025 - 03:18 WIT

Foto: Pose Bersama Usai Pengukuhan di Istana Daerah Kepulauan Sula.

Daerah

Anggota Paskibra Kepulauan Sula Resmi dikukuhkan

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:17 WIT