Tim Hukum Paslon FAM-SAH Sebut Jemput Paksa Basir Makian, itu Tidak Benar

- Wartawan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Penjemputan paksa salah satu Jurkam pasangan calon FAM-SAH di lokasi kampanye itu tidak benar.

Hal tersebut, dimuat oleh di salah satu media online “Investigasi News” tidak memiliki sumber yang jelas.

Pasalnya, media ini memberitakan ada upaya jemput paksa di lokasi kampanye terhadap bapak Basir Makian selaku Jurkam dari Paslon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Sula Fam-Sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini soal prinsip dalam penulisan sebuah berita agar berita tersebut menjadi karya tulis yang bermutu, karena ada kaidah jurnalistik yang baik dan benar yang harus di perhatikan sebab prinsip dasar dalam menyampaikan sebuah berita adalah bertujuan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik,” ujar tim hukum Fam-Sah Bakril Duwila, SH kepada awak media. Jumat (26/10/2024).

Bakril bilang, bahwa dalam kasus Basir Makian sebagai (Jubir) dari Paslon Fam-Sah yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemilu telah di proses sesuai prosedur dan tahapan yang benar dan yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses dan tahapan selama penyidikan sampai dengan tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Oleh sebab itu, pernyataan ini sebagai klarifikasi kami terhadap pemberitaan oleh media “Investigasi News” agar penulisan berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas sebab pak Basir Makian beliau setelah menyelesaikan kampanye di Desa Wailoba bersama rombongan FAM SAH kembali ke Sanana dan

Basir Makian secara sukarela memenuhi panggilan untuk di lakukanyaa tahap 2 setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Lanjut Bakril, waktu panggilan, Basir Makian masih melakukan kampanye di Pulau Mangoli sehingga butuh waktu untuk menghadap. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap bersikap kooperatif.

“Sekitar pukul 8.00 wit pagi tadi Pak Basir Makian bersama kuasa hukumnya serta tim penyidik Gakkumdu bersama sama ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kami berharap media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada Masyarakat. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Berjiwa Gotong Royong, Polsek Mangoli Timur Bantu Warga Melintasi Sungai
Pokdarwis Desa Fatkauyon Tolak FTW, Begini Kata Kadis Pariwisata Sula
Bupati Sula Ucapkan Belasungkawa Kepada Korban Banjir di Desa Mangoli
Upacara HUT RI Ke-80 di Desa Kou, Dipimpin Langsung oleh Camat Mangoli Timur
Hadiri Upacara, Kades Waibau Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80
Bupati Sula: HUT RI ke-80 Merupakan Panggilan Jiwa untuk Maknai Arti Merdeka
Usai Upacara HUT RI ke-80 di Desa Kou, Masyarakat Gelar Aksi Tolak 10 IUP
Pemda Sula Resmi Buka Turnamen Domino yang Diselenggarakan oleh KNPI
Berita ini 97 kali dibaca
Tag :

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:06 WIT

Berjiwa Gotong Royong, Polsek Mangoli Timur Bantu Warga Melintasi Sungai

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:51 WIT

Pokdarwis Desa Fatkauyon Tolak FTW, Begini Kata Kadis Pariwisata Sula

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:47 WIT

Bupati Sula Ucapkan Belasungkawa Kepada Korban Banjir di Desa Mangoli

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13 WIT

Upacara HUT RI Ke-80 di Desa Kou, Dipimpin Langsung oleh Camat Mangoli Timur

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:46 WIT

Hadiri Upacara, Kades Waibau Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

ARTIKEL TERBARU

Foto: flyer Kepala Desa Waibau Irfan Ipa.

Daerah

Hadiri Upacara, Kades Waibau Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:46 WIT