Aneh.!! Ditunjuk Sebagai Sekda Pulau Taliabu, ini Pengakuan Ma’aruf

- Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PJ Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Ma'aruf.

Foto: PJ Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Ma'aruf.

BOBONG,Lokomalut.com- Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Mus, menunjuk Asisten II Setda, Ma’aruf sebagai Plh. Sekretaris Daerah (Sekda).

Pasalnya, jabatan sekda Kabupaten Pulau Taliabu mengalami kekosongan. Kabarnya, Plh. Sekda Ma’aruf juga telah menerima SK sebagai Penjabat Sekda Pulau Taliabu tersebut.

Saat dikonfirmasi pada rabu (29/10/2025), Ma’aruf mengaku telah menerima SK Pj Sekda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa jabatan Pj. Sekda berdasarkan hasil konsultasi dirinya dengan Kementerian dalam Negeri.

Katanya, ia mendapat arahan bahwa, meski belum dilantik Ma’aruf sudah bisa menjalankan tugas sebagai Pj. Sekretaris Daerah.

“Saya sudah konsultasi di Kemendagri, bahwa untuk pelantikan Pj. Sekda menunggu persetujuan Mendagri, namun kami juga mendapat penjelasan bahwa walaupun belum dilantik tapi sudah bisa menjalankan tugas sebagai Pj. Sekda,” ujarnya.

Anehnya, meski dipercayakan sebagai Sekda, tapi Ma’aruf hanya menggunakan gelar Diploma II (D2) Keguruan.

Disinggung terkait gelar sarjana Ekonomi, Ia mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menggunakan Ijasah S1 Ekonomi untuk penyesuaian Gaji maupun golongan.

“Silahkan tanya ke BKD, Apakah selama ini saya pernah gunakan ijasah Sarjana ekonomi untuk menyesuaikan golongan dan gaji atau tidak? Selama ini saya tidak pernah gunakan ijasah Sarjana Ekonomi untuk penyesuaian golongan dan gaji,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Terkait penggunaan gelar dalam penulisan nama, katanya, berdasarkan tata dinas, yang sudah tidak lagi menggunakan gelar dalam penulisan nama pada jabatan sekda.

“Sejak pak Salim Ganiru menjadi sekda juga sudah tidak menggunakan gelar,” katanya.

Menariknya, ia menyebutkan ijasah S1 Ekonomi tidak terdaftar di Pangkalan Data Pedidikan Tinggi (PDDikti). Atas alasan itu, sehingga dirinya tidak pernah menggunakan Ijasah tersebut untuk urusan kenaikan pangkat hingga penyesuaian Gaji.

“Insa Allah, tahun 2026 saya wisuda S1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhamdiyah Buton (UMB). Dan saya selama ini pakai ijasah D2 Keguruan,” tegasnya.

Namun faktanya, dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, surat keputusan, hingga tanda tangan kedinasan, Ma’aruf masih tercatat mencantumkan gelar S.E. di belakang namanya.

Gelar Sarjana Ekonomi Ma’aruf Masih Digunakan pada Jabatan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu.

Praktik ini dinilai, sebagai bentuk kemunafikan administratif dan pelanggaran etika jabatan, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah.

“Ini jelas bentuk manipulasi intelektual dan moral. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekda bisa menggunakan dua ijazah yang berbeda untuk kepentingan yang berbeda pula? Ini bukan persoalan pribadi lagi, tapi menyangkut kejujuran seorang pejabat publik,” ungkap Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate, Angriani saat dikomfimasi pada Jumat, (31/10/2025).

Angriani menambahkan bahwa HMT Cabang Ternate akan terus mengawal transparansi birokrasi di Taliabu, dan mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Kami minta Bupati, BKD, dan Inspektorat tidak tinggal diam. Jika benar ijazah S1 yang dipakai tidak terdaftar, maka harus ada sanksi administratif yang jelas. Jangan biarkan birokrasi Taliabu dicoreng oleh praktik manipulatif seperti ini,” lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat Taliabu berhak tahu siapa yang benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tinggi pemerintahan.

“Sekda itu bukan jabatan kecil. Ia jantung birokrasi daerah. Kalau orang yang duduk di posisi itu saja berbohong soal ijazah, bagaimana kita bisa percaya pada kebijakan dan keputusannya,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara, dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS – Pasal 107 ayat (1) huruf c:  Calon pejabat pimpinan tinggi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Pasal 108: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (termasuk Sekda) diisi dari PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas sesuai dengan persyaratan jabatan.” (red)

ARTIKEL TERKAIT

Pemda Sula Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Malut
Sikapi Keluhan Warga, Pemdes Waikafia Bersihkan Pipa Air yang Tersumbat 
Dapat Rekom dari 5 Cabang Aktif, Amirudin Resmi Terpilih Sebagai Ketum PP HPMS 
Kongres IV HPMS Bau Busuk: Diduga Dikendalikan Mafia Politik, Iqbal Ruray Disiapkan Aklamasi Paksa
Panitia Diduga Seting untuk Aklamasi Iqbal Ruray di Kongres HPMS ke-4 
Wujudkan Solidaritas, GMKI Cabang Jailolo Sambangi Korban Banjir
Tersisa Hanya Sekam Kebencian
Don Muzakir Apresiasi Kebijakan Prabowo yang Pro-Petani
Berita ini 331 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:42 WIT

Pemda Sula Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Malut

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:59 WIT

Sikapi Keluhan Warga, Pemdes Waikafia Bersihkan Pipa Air yang Tersumbat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIT

Dapat Rekom dari 5 Cabang Aktif, Amirudin Resmi Terpilih Sebagai Ketum PP HPMS 

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:25 WIT

Kongres IV HPMS Bau Busuk: Diduga Dikendalikan Mafia Politik, Iqbal Ruray Disiapkan Aklamasi Paksa

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:06 WIT

Panitia Diduga Seting untuk Aklamasi Iqbal Ruray di Kongres HPMS ke-4 

ARTIKEL TERBARU