SANANA,Lokomalut.com- Polres Kepulauan Sula didesak untuk segera melakukan press release, terkait penetapan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Desakan ini datang dari aktivis yang menilai transparansi informasi sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Cabang HMI Kepulauan Sula, Fauzan Tidore menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polres Sula segera memberikan keterangan pers agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan dan memastikan tidak ada upaya pengaburan fakta,” ujar Fauzan kepada wartawan, kamis (13/11/2025).
Pasalnya, kata Fauzan, Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Kepulauan Sula karena melibatkan pejabat publik.
“Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (red)







