Saksi Kunci Kematian AS Tak Kooperatif, Kapolres Sula Didesak Ambil Langkah Hukum

- Wartawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kuasa Hukum Almarhum Alfian Soamole, Rasman Buamona, S.H.

Dok: Kuasa Hukum Almarhum Alfian Soamole, Rasman Buamona, S.H.

SANANA,Lokomalut.com- Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan Alfian Soamole (AS) meninggal dunia, kuasa hukum keluarga korban, Rasman Buamona, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap JM, yang diduga sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan lantaran JM dinilai tidak kooperatif dan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Padahal, berdasarkan hasil koordinasi antara kuasa hukum keluarga korban dan pihak penyidik Polres Kepulauan Sula, diketahui bahwa surat panggilan telah dilayangkan secara resmi kepada JM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, JM disebut sempat menghubungi penyidik melalui sambungan telepon, namun hingga saat ini tidak juga menghadiri pemeriksaan untuk memberikan keterangan.

“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa JM saat ini berada di wilayah Obi,” ungkap Rasman Buamona.

Menurut Rasman, keberadaan dan keterangan JM sangat penting karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci. Korban diketahui mengetahui adanya pesta di Desa Mangoli dari JM.

Selain itu, JM juga disebut sempat datang ke Desa Capalulu untuk menemui korban, dan korban bahkan pernah menginap di rumah JM.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, JM juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian.

“Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika saksi terus mangkir, maka sudah sepatutnya dilakukan langkah hukum tegas, termasuk pemanggilan paksa,” tegas Rasman.

“Penanganan yang transparan dan tegas sangat diperlukan agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” sambungnya.

 

Penulis: Dona

ARTIKEL TERKAIT

GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik
Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula
Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa
Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen
Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 
Wabup Sula Lepas 60 Regu Gerak Jalan, Menyongsong Hardiknas Tahun 2026 
DBD Menjadi Ancaman Bagi Warga, Dinkes Sula Tancap Gas Lakukan Penanganan 
Jelang Musyawarah Pemuda Desa Kou, Ketua Panitia: ada 2 Kandidat
Berita ini 302 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:43 WIT

GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:48 WIT

Ayo Simak.! Nama dan Jabatan Baru 72 Pejabat yang Dilantik Bupati Sula

Senin, 4 Mei 2026 - 03:10 WIT

Diduga Langgar Regulasi, Kades Waiboga Tak Bayar Gaji Sejumlah Perangkat Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:10 WIT

Jadi Irup Hardiknas Tahun 2026, Bupati Sula Sampaikan Amanat Mendikdasmen

Kamis, 30 April 2026 - 12:23 WIT

Peringati Hardiknas, Pemda Sula dan Panitia Gelar Kegiatan Menarik dan Edukatif 

ARTIKEL TERBARU