SANANA,Lokomalut.com- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar kegiatan Media Gethering dan Konsolidasi Jam’iyyah, yang berlangsung di Waimua Coffe, Desa Falahu, Kecamatan Sanana. Minggu, (26/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu, dihadiri Saiful Djafar Arfa, S.Pd.,M.Pd.I Wakil Rais, As’ad Soemole, S.Pd.I Katib Syuriah, Barkah Soamole, SE., M.Ec., Dev A’wan, Sadaha Pauwa A’wan, Sarfudin Sapsuha, S.Hi.,M.H Ketua Tanfidziyah, Ramli K Yacub, S.Pd.,M.Si Sekretaris Tanfidziyah, Sahabuddin Lumbessy, S.Pd.I.,M.Pd.I Wakil Ketua dan Najib Tabaika, S.Pd.I Wakil Ketua.
Selain itu, juga dihadiri Abujan Abu, SE, Bendahara, Aji Tidore Wakil Sekretaris, Yusri Embisa, S.Pd Wakil Sekretaria, Sarmin Safiudin, S.Pd. Wakil Bendahara, Ramadan Duwila Wakil Bendahara, Junaidi Buamona Wakil Bendahara, Abdul Basir Panigfat, S.Pi Ketua PC GP Ansor Kepulauan Sula, Yusuf Muhammad, S.Hi Ketua Rijalul Ansor, dan Pengrus PCNU Kepulauan Sula, badan ototnom NU, serta insan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan silturrahim dengan awak media massa sebagai unsur penunjang dalam membantu Dakwah Islam Ahlussunnah waljamaah di Kepulauan Sula, membangun hubungan baik dan meningkatkan kerja sama strategis serta menyampaikan informasi penting tentang Keputusan PBNU Nomor 735/PB.01/A.II.01.45/99/07/2026 Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Kepulauan Sula Masa Khidmat 2026-2031,” ungkap Ketua PCNU Kepulauan Sula, Sarfudin Sapsuha.
Sarfudin pun menegaskan, bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi terhadap warga Nahdliyin Kepulauan Sula, untuk kembali bersatu mengawal kesuksesan Muktamar NU Ke-35 yang resmi dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur.
Selain membahas untuk menghadiri Muktamar NU ke-35, PCNU Kepulauan Sula juga akan mengantarkan sejumlah masalah internal berdasarkan atas Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama Nomor : 05/P/Mtnu/Vii/2026, tentang Penyelesaian Perselisihan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, terdapat fakta-fakta sebagaimana penjelasan Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) PBNU dan Tim Panel Percepatan SK.
“Bahwa, PWNU Maluku Uatara dan 10 PCNU se-maluku Utara, hampir semuanya bermasalah secara administratif, Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak NU (PD PKPNU) di Maluku Utara hanya terjadi satu kali (di Ternate) menunjukkan penataan organisasi yang belum baik. Dan kondisi administratif di Maluku Utara sangat lemah, serta terdapat berbagai macam permasalahan Konfercab PCNU Se-Maluku Utara, diantaranya pelaksanaan Konfercab tidak mendapatkan izin dan/atau dihadiri PBNU ini bagian dari kelalalaian Pengurus Wilayah dalam menjalankan sistem Organisai,” ujarnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Kata Sarfudin, PCNU Kepulauan Sula meminta kepada PBNU untuk melakukan evaluasi terhadap Kinerja PWNU Maluku Utara demi Ketertiban administarasi Organisasi dan kelancaran MUKTAMAR NU Ke-35,” tandasnya.
Demi memperbaiki sistem organisasi Nahdlatul Ulama di Propinsi Maluku Utara, pihaknya mengusulkan kepada PBNU untuk melakukan restrukturisasi dengan cara menentukan carateker PWNU Maluku Utara dan percepatan pengesahan hasil-hasil Konferensi Cabang (KONFERCAB) yang telah diselenggarakan oleh masing-masing PCNU Se-Maluku Utara.
Demi Kelancaran dan ketertiban MUKTAMAR NU Ke-35, PCNU Kepulauan Sula akan melakukan Ijtima Pengurus PCNU Kepulauan Sula dengan Para Ulama se-Kepulauan Sula untuk membahas dan mengkaji poin-poin kepentingan kasyarakat Kepulauan Sula untuk dibawa dan diajukan Kepada Pemerintah Pusat Melalui Forum Muktamar NU Ke-35, dengan melibatkan seluruh stekeholder terutama awak media lokal untuk bersama mengawal kepentingan masyarakat kepulauan Sula secara kolektif,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis: dona













