Polemik Kades Wailoba, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula Dinilai Gagal Paham Regulasi

- Wartawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Praktisi Hukum Aryanto Umakamea, S.H.

Dok: Praktisi Hukum Aryanto Umakamea, S.H.

SANANA,Lokomalut.com- Praktisi Hukum Kabupaten Kepulauan Sula, Aryanto Umakamea, S.H., menilai anggota Komisi I DPRD Masmina Ali Umacina, keliru memahami mekanisme pemberhentian atau penonaktifan Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Penilaian itu disampaikan menyusul pernyataan Masmina yang mengutip isi percakapan WhatsApp dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Sula, Kamarudin Mahdi, dalam polemik pergantian Kepala Desa Wailoba.

Menurut Aryanto, isi percakapan tersebut justru memperlihatkan bahwa Kepala Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti kepala desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia menilai pernyataan yang berkembang justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan perundang-undangan.

“Hasil chatting WhatsApp itu menunjukkan bahwa Kamarudin Mahdi tidak memiliki kewenangan mengganti kepala desa. Sebagai Inspektur, tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, audit, pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran. Kewenangan memberhentikan kepala desa bukan berada di Inspektorat,” katanya. Kamis, (6/8/2026).

Aryanto menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, keputusan pemberhentian tetap menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, setelah melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD juga tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa secara langsung. Fungsi DPRD hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Komisi I DPRD seharusnya memahami mekanisme ini. DPRD tidak bisa memutuskan pemberhentian kepala desa. Kewenangan itu berada pada Bupati melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Selain mengkritik pemahaman regulasi, pria yang akrab disapa Ari ini juga menyoroti langkah Masmina yang mempublikasikan isi percakapan WhatsApp dengan Kepala Inspektorat. Menurutnya, tindakan tersebut kurang tepat dari sisi etika birokrasi.

“Chatting WhatsApp yang bersifat privat kemudian dijadikan konsumsi publik melalui pemberitaan bukan contoh komunikasi pemerintahan yang baik. Jika ingin meminta penjelasan resmi, seharusnya dilakukan melalui surat atau forum kedinasan, bukan percakapan pribadi yang di umbar,” ujarnya.

Ari berharap, polemik Kepala Desa Wailoba tidak lagi digiring ke ruang opini, melainkan diselesaikan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jadi stop adu domba masyarakat Sula. Sebagai anggota DPRD, harusnya paham regulasi,” tutupnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Sindir Telak Masmina Ali, PMII Sula: Dewan Itu Pengawal Aturan, Bukan Penabrak Hukum!
Namanya Diseret, Armin Soamole: Itu Ekspresi Kerinduan Masmina Ali
Satu Unit Rumah di Desa Kabau Pantai Terbakar, Warga Berhasil Padamkan Api
Masmina Ali Rindu Ketemu Armin Soamole
Konflik Kecil, Isu Besar Terlupakan
PCNU Sula Gelar Kegiatan Media Gethering dan Konsolidasi Jam’iyyah, ini yang Dibahas
Sarfudin Sapsuha Resmi Pimpin PCNU Sula
Mardin Laode Toke Resmi di Pecat dari Hanura
Berita ini 95 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIT

Polemik Kades Wailoba, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula Dinilai Gagal Paham Regulasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:50 WIT

Sindir Telak Masmina Ali, PMII Sula: Dewan Itu Pengawal Aturan, Bukan Penabrak Hukum!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:57 WIT

Namanya Diseret, Armin Soamole: Itu Ekspresi Kerinduan Masmina Ali

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Satu Unit Rumah di Desa Kabau Pantai Terbakar, Warga Berhasil Padamkan Api

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIT

Masmina Ali Rindu Ketemu Armin Soamole

ARTIKEL TERBARU

Dok: Armin Soamole

Daerah

Masmina Ali Rindu Ketemu Armin Soamole

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:37 WIT