Jalani Sidang Putusan di PN Sanana, Basir Makian Bayar Denda 4 Juta

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat, (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Kepada Lokomalut.com, Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makian di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Untuk itu, Armin menyampaikan, banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Riki ini mengaku, bahwa Basir Makeang akan membayar ganti rugi berdasarkan keputusan PN Sanana.

“Kami akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada Basir Makian. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana.

Usai Jalani sidang Putusan di PN Sanana

Terpisah, Basir Makin juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.

“Saya bangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” ucap Basir Makin.

Diketahui, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Pemda Sula dan Seluruh Kades Gelar Pertemuan dengan Kemendes PDTT
Ketua APDESI Sula dan Para Kades Lakukan Konsultasi di KemenKopUKM, ini yang Dibahas
Keren.!! Seluruh Kades di Sula Ikut Bimtek, Ini Harapan Bupati FAM
Polres Sula Gelar Patroli Malam Gabungan Bersama Instansi Terkait
Ketua DPC APDESI Sula Mengutuk Tindakan Dugaan Oknum yang Bakar Rumah Kades Wailoba
Peduli Desa, Sejumlah Anak Rantau Sumbang Sapi Kurban
Hutang Kadis Perikanan di Rabida Henaulu, Zainudin Que Sebut itu Tidak Benar
Masuk 10 Besar Desa Bersih, Pj Kades Waikafia Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula
Berita ini 207 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:59 WIT

Pemda Sula dan Seluruh Kades Gelar Pertemuan dengan Kemendes PDTT

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:05 WIT

Ketua APDESI Sula dan Para Kades Lakukan Konsultasi di KemenKopUKM, ini yang Dibahas

Senin, 16 Juni 2025 - 11:51 WIT

Keren.!! Seluruh Kades di Sula Ikut Bimtek, Ini Harapan Bupati FAM

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:28 WIT

Polres Sula Gelar Patroli Malam Gabungan Bersama Instansi Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:00 WIT

Ketua DPC APDESI Sula Mengutuk Tindakan Dugaan Oknum yang Bakar Rumah Kades Wailoba

ARTIKEL TERBARU