Jalani Sidang Putusan di PN Sanana, Basir Makian Bayar Denda 4 Juta

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Lokomalut.com- Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat, (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Kepada Lokomalut.com, Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, terdakwa Basir Makian di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp. 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Untuk itu, Armin menyampaikan, banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Riki ini mengaku, bahwa Basir Makeang akan membayar ganti rugi berdasarkan keputusan PN Sanana.

“Kami akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada Basir Makian. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana.

Usai Jalani sidang Putusan di PN Sanana

Terpisah, Basir Makin juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.

“Saya bangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” ucap Basir Makin.

Diketahui, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 223 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT