SANANA,Lokomalut.com- Hendrata Thes selaku mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015-2020, diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan Waitinagoi-Wailoba.
Berdasarkan penelusuran media ini, Rabu (6/11/2024), Jalan Waitinagoi-Wailoba dikerjakan oleh PT. Amarta Maha Karya, dengan surat perjanjian (kontrak) nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 senilai Rp 11.560.236.590,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, yakni sejak 25 April 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jalan tersebut belum lama di nikmati oleh masyarakat, sudah mulai rusak secara perlahan-lahan hingga sampai saat ini sudah rusak total.
Padahal, dalam RAB pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba, mestinya membuka ruas jalan baru hingga sirtu pengeras. Tetapi secara faktanya ruas jalan tersebut sudah ada sejak zaman PT. Barito.
Malah kualitas jalan yang dibuat oleh perusahaan loging jauh lebih bagus.
Tentu, kontraktor yang menangani jalan tersebut adalah Abraham alias Bram. Dia salah satu anak buah Hendrata Thes yang di kala itu sangat dipercaya.
Pasalnya, jalan Waitinagoi-Wailoba juga sudah masuk dalam tahapan penyelidikan dan pengumpulan data sejak Sabtu 6 Juli tahun 2019 lalu, dari pihak Polres Kepulauan Sula.
Bahkan, pihak-pihak terkait juga sudah dimintai keterangan termasuk Bram selaku kontraktor dan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sula yakni, Isnain Masuku.
Namun, entah kenapa proses penyelidikan itu belum ada kejelasan hingga sampai saat ini.
Dikala itu, Bram mengaku bahwa pekerjaan jalan Waitinagoi-Wailoba sepanjang 16 kilometer dan baru dikerjakan 50 persen.
Sementara, menurut Damir selaku pengawas lapangan saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis 27 Juni tahun 2019 mengaku, pekerjaan badan jalan yang dibuka sepanjang 16,5 kilometer. Masih tersisa 3 kilometer yang belum disirtu. Itu pun pekerjaan sudah melebihi volume.
Selanjutnya kata Damir, anggaran baru dicairkan 50 persen dan langsung dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarkan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020.
Selain itu, jalan ini juga telah menjadi temuan BPK dengan nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019.
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan penyedia belum menyelesaikan pekerjaan pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen.
“Hendrata yang harus tanggung jawab kerusakan jalan di Waitinagoi-Wailoba. Sebab, jalan tersebut dikerjakan asal jadi. Jangan melemparkan masalah ini dipundak pemerintahan Fam-Sah itu salah besar,” tandas Warga Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Boy Fokaaya.
Hingga berita ini di gubris, pewarta masih berupaya konfirmasi Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto. (Dona)