Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi
SANANA,Lokomalut.com- Polres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, diminta segera mempercepat proses perdamaian perkara pengeroyokan panwas desa, Hamsa Masuku di Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Senin (30/12/2024).
Pasalnya Hamsa Masuku telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT. Res Sula, tanggal 19 November 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan di polres kepulauan Sula, dikarenakan pihak terlapor dan saya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, maka saya menganggap perkara ini telah selesai,” kata Hamsa Masuku dalam surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
Hamsa juga meminta pihak kepolisian membebaskan dua orang pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 11 November 2024 lalu.
“Yang saya punya harapan di Polres Kepulauan Sula, hari inikan sudah berdamai dan masalah ini saya sudah kasi selesai, maka korban dua orang itu, saya harap kasih kaluar dong sudah,” harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, pada senin (30/12/2024) membenarkan adanya pengajuan surat permohonan pencabutan laporan polisi tersebut.
“Iya, permohonan pencabutan perkara memang ada, Permohonan pencabutan perkara itu adalah hak dari korban atau pelapor,” ungkapnya.
Rinaldi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terkait permohonan Pencabutan Laporan polisi oleh Korban Pengeroyokan di Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat Hamsa Masuku.
“Iya nanti di kaji terlebih dahulu,” tutupnya. (Dona)