Terkait Permohonan Pencabutan Laporan, ini yang Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sula 

- Wartawan

Senin, 30 Desember 2024 - 08:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi

SANANA,Lokomalut.com- Polres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, diminta segera mempercepat proses perdamaian perkara pengeroyokan panwas desa, Hamsa Masuku di Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Senin (30/12/2024).

Pasalnya Hamsa Masuku telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT. Res Sula, tanggal 19 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan di polres kepulauan Sula, dikarenakan pihak terlapor dan saya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, maka saya menganggap perkara ini telah selesai,” kata Hamsa Masuku dalam surat permohonan pencabutan perkara tersebut.

Hamsa juga meminta pihak kepolisian membebaskan dua orang pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 11 November 2024 lalu.

“Yang saya punya harapan di Polres Kepulauan Sula, hari inikan sudah berdamai dan masalah ini saya sudah kasi selesai, maka korban dua orang itu, saya harap kasih kaluar dong sudah,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, pada senin (30/12/2024) membenarkan adanya pengajuan surat permohonan pencabutan laporan polisi tersebut.

“Iya, permohonan pencabutan perkara memang ada, Permohonan pencabutan perkara itu adalah hak dari korban atau pelapor,” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terkait permohonan Pencabutan Laporan polisi oleh Korban Pengeroyokan di Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat Hamsa Masuku.

“Iya nanti di kaji terlebih dahulu,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

HMI Sanana Angkat Bicara Terkait Pekerjaan Proyek SMAN 10 Sula Tanpa Papan Informasi 
Selenggara WCD dan Tanam Pohon, Kabag Umum Apresiasi Langkah DLHKP Sula
Bagian Kesra dan Diskominfo Sula, Dukung Kegiatan World Clean Up Day
DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei
Musrenbang RPJMD Kepulauan Sula Tahun 2025-2029, Resmi Ditutup
Pemda Sula Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029
EK-LMND Sanana Dukung Hilirisasi Perkebunan Demi Mewujudkan Sula Bahagia
Raih Juara Muaythai Malut, Putra Desa Saria Halbar Harumkan Nama Tikep
Berita ini 277 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 September 2025 - 10:45 WIT

HMI Sanana Angkat Bicara Terkait Pekerjaan Proyek SMAN 10 Sula Tanpa Papan Informasi 

Senin, 29 September 2025 - 06:01 WIT

Selenggara WCD dan Tanam Pohon, Kabag Umum Apresiasi Langkah DLHKP Sula

Senin, 29 September 2025 - 02:30 WIT

Bagian Kesra dan Diskominfo Sula, Dukung Kegiatan World Clean Up Day

Senin, 29 September 2025 - 01:32 WIT

DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei

Sabtu, 27 September 2025 - 08:51 WIT

Musrenbang RPJMD Kepulauan Sula Tahun 2025-2029, Resmi Ditutup

ARTIKEL TERBARU

Foto: Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy, Meletakkan Tanaman Penghijauan.

Daerah

DLHKP Sula, Gelar World Clean Up Day di Desa Fatcei

Senin, 29 Sep 2025 - 01:32 WIT