SANANA,Lokomalut.com- Ilegal Logging di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, masih memanas di kalangan masyarakat.
Hal ini, mendapat tanggapan keras dari Pemuda Desa Wailoba, yang mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Basyuni Thahir.
Salah satu Pemuda Desa Wailoba, Safir Buamona menilai Dinas Kehutanan terkesan tidak serius menangani persoalan tersebut. Ia bahkan menduga adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga ada keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan serta jajaran, termasuk Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, yang seolah membiarkan aktivitas ini terus berlangsung,” ujar Safir pada Rabu, (15/4/2026).
Katanya, kasus ilegal logging di Kepulauan Sula pernah terjadi pada tahun 2021 dan kembali terulang pada tahun 2025. Tentunya, hala ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta evaluasi dari instansi terkait.
Safir menyebutkan, bahwa kasus dugaan pembalakan liar pada tahun 2025 menyeret nama perusahaan CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM). Ironisnya, perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di masa lalu, termasuk keterlibatan direktur yang sama, yakni Jawal Fokaaya.
Sementara, pada 2021, CV. Azzahra Karya juga pernah terseret kasus pembalakan liar karena diduga melakukan aktivitas di luar areal izin serta menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Rangkaian kasus ini memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran yang berulang di sektor kehutanan Kepulauan Sula.
Safir menilai, pemberian izin kepada pihak yang pernah melakukan pelanggaran merupakan bentuk kelalaian serius dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
“Ini bukan kasus pertama. Kenapa pihak yang pernah melakukan pelanggaran masih diberikan izin untuk mengelola hutan di wilayah kami? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Kadishut dan jajarannya perlu segera dilakukan. Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan maupun oknum yang terlibat tidak lagi diberikan izin pengelolaan hutan.
“Bagaimana kinerja Dinas Kehutanan jika pelaku perusakan hutan masih bebas beroperasi? Bila perlu, izin mereka dicabut dan tidak lagi diberikan ruang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Safir menyatakan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Dinas Kehutanan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kalau dinas kehutanan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, kami akan laporkan ke Satgas PKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Dona





