Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Ilustrasi Ilegal Logging.

Dok: Ilustrasi Ilegal Logging.

SANANA,Lokomalut.com- Ilegal Logging di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, masih memanas di kalangan masyarakat.

Hal ini, mendapat tanggapan keras dari Pemuda Desa Wailoba, yang mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda  Laos, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Basyuni Thahir.

Salah satu Pemuda Desa Wailoba, Safir Buamona menilai Dinas Kehutanan terkesan tidak serius menangani persoalan tersebut. Ia bahkan menduga adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga ada keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan serta jajaran, termasuk Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, yang seolah membiarkan aktivitas ini terus berlangsung,” ujar Safir pada Rabu, (15/4/2026).

Katanya, kasus ilegal logging di Kepulauan Sula pernah terjadi pada tahun 2021 dan kembali terulang pada tahun 2025. Tentunya, hala ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta evaluasi dari instansi terkait.

Safir menyebutkan, bahwa kasus dugaan pembalakan liar pada tahun 2025 menyeret nama perusahaan CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM). Ironisnya, perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di masa lalu, termasuk keterlibatan direktur yang sama, yakni Jawal Fokaaya.

Sementara, pada 2021, CV. Azzahra Karya juga pernah terseret kasus pembalakan liar karena diduga melakukan aktivitas di luar areal izin serta menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Rangkaian kasus ini memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran yang berulang di sektor kehutanan Kepulauan Sula.

Safir menilai, pemberian izin kepada pihak yang pernah melakukan pelanggaran merupakan bentuk kelalaian serius dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Ini bukan kasus pertama. Kenapa pihak yang pernah melakukan pelanggaran masih diberikan izin untuk mengelola hutan di wilayah kami? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Kadishut dan jajarannya perlu segera dilakukan. Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan maupun oknum yang terlibat tidak lagi diberikan izin pengelolaan hutan.

“Bagaimana kinerja Dinas Kehutanan jika pelaku perusakan hutan masih bebas beroperasi? Bila perlu, izin mereka dicabut dan tidak lagi diberikan ruang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Safir menyatakan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Dinas Kehutanan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau dinas kehutanan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, kami akan laporkan ke Satgas PKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 90 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT