Begini Besaran Gaji Panwascam dan PKD Serta Mekanisme Pencairan

- Wartawan

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Bawaslu Kepulauan Sula menjelaskan besaran gaji Panwascam dan Panwas Keluraha/Desa, serta mekanisme proses pencairan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kepsul Husain Adam, saat di wawancarai Lokomalut.com. Kamis, (11/7/2024)

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan ke Bawaslu provinsi Maluku Utara (Malut).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Husain juga mengatakan, permintaan anggaran yang disampaikan oleh Bawaslu Kepsul ke Bawaslu Malut tersebut, terkait insentif anggota Panwascam dan PKD Kepsul untuk bulan Juni 2024.

“Kami sudah menyampaikan permintaan pencairan ke provinsi. Jadi, kita tunggu masuk ke rekening Bawaslu Kepulauan Sula, baru kita lanjutkan ke masing-masing rekening Panwascam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husaun mengungkapkan, Sementara untuk insentif PKD akan disalurkan oleh masing-masing Panwascam.

“PKD punya nanti kalau sudah masuk ke rekening Panwascam baru Panwascam salurkan ke masing-masing PKD,” ujarnya.

Pria yang sering disapa Bang Uchen itu juga menegaskan, pencairan anggaran tersebut memiliki prosedur yang berbeda dengan instansi lainnya.

“Anggaran ini punya mekanisme pencairan. Karena ini adalah dana kosering. Jadi, sekarang ini kita tunggu saja, kalau sudah masuk maka kita langsung transfer,” pungkasnya.

Diketahui, besaran gaji Panwascam untuk Pilkada 2024 yang tercantum dalam surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-715/MK.02 tahun 2022 adalah untuk Ketua Rp2.200.000 per bulan dan anggota Rp1.900.000 per bulan.

Kemudian, untuk kepala Sekretariat sebesar Rp1.550.000 per bulan, pelaksana teknis PNS sebesar Rp900.000 per bulan dan pelaksana teknis untuk non-PNS Rp1.500.000 per bulan.

Selain itu, dalam surat Menteri Keuangan tersebut juga telah diatur terkait dengan besaran gaji untuk PKD adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Penulis: Maradona Duwila 

 

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Polres Sula Gelar Safari Kamtibmas di Kota Sanana
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT