Begini Besaran Gaji Panwascam dan PKD Serta Mekanisme Pencairan

- Wartawan

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Bawaslu Kepulauan Sula menjelaskan besaran gaji Panwascam dan Panwas Keluraha/Desa, serta mekanisme proses pencairan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kepsul Husain Adam, saat di wawancarai Lokomalut.com. Kamis, (11/7/2024)

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan ke Bawaslu provinsi Maluku Utara (Malut).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Husain juga mengatakan, permintaan anggaran yang disampaikan oleh Bawaslu Kepsul ke Bawaslu Malut tersebut, terkait insentif anggota Panwascam dan PKD Kepsul untuk bulan Juni 2024.

“Kami sudah menyampaikan permintaan pencairan ke provinsi. Jadi, kita tunggu masuk ke rekening Bawaslu Kepulauan Sula, baru kita lanjutkan ke masing-masing rekening Panwascam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husaun mengungkapkan, Sementara untuk insentif PKD akan disalurkan oleh masing-masing Panwascam.

“PKD punya nanti kalau sudah masuk ke rekening Panwascam baru Panwascam salurkan ke masing-masing PKD,” ujarnya.

Pria yang sering disapa Bang Uchen itu juga menegaskan, pencairan anggaran tersebut memiliki prosedur yang berbeda dengan instansi lainnya.

“Anggaran ini punya mekanisme pencairan. Karena ini adalah dana kosering. Jadi, sekarang ini kita tunggu saja, kalau sudah masuk maka kita langsung transfer,” pungkasnya.

Diketahui, besaran gaji Panwascam untuk Pilkada 2024 yang tercantum dalam surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-715/MK.02 tahun 2022 adalah untuk Ketua Rp2.200.000 per bulan dan anggota Rp1.900.000 per bulan.

Kemudian, untuk kepala Sekretariat sebesar Rp1.550.000 per bulan, pelaksana teknis PNS sebesar Rp900.000 per bulan dan pelaksana teknis untuk non-PNS Rp1.500.000 per bulan.

Selain itu, dalam surat Menteri Keuangan tersebut juga telah diatur terkait dengan besaran gaji untuk PKD adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Penulis: Maradona Duwila 

 

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT