PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ

- Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 04:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi: Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

Dokumentasi: Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

TERNATE,Lokomalut.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,”ujar Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo, Jumat (04/04/2026).

Menurutnya, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Asri, dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),”tegasnya.

Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.

“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,”pinta Asri.

Dia menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.

“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,”tutupnya.

 

Penulis: Tim

ARTIKEL TERKAIT

Gelar Konferensi Pers, Dr. Graal Ucapkan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Desa Kou
Janji Reses, Dr. Graal Taliawo “BAFOYA” Masyarakat Sula
Jemput Jamnas di Jakarta, GP-Kwarcab Sula Gelar Kemah Seleksi Peserta
Tidak Tanda Tangan Rekom Pencairan DD, Kadis PMD Diduga Menghambat Program Sula Bahagia
Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir
Bhabinkamtibmas Desa Mangon Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 kepada Pemuda
Armin Soamole: Jangan Libatkan Mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana dengan Klien Kami, Camkan
GHS 2026, Peserta Loko Putra Dianugerahi Penghargaan Kategori Terbaik
Berita ini 22 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:36 WIT

Gelar Konferensi Pers, Dr. Graal Ucapkan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Desa Kou

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:02 WIT

Janji Reses, Dr. Graal Taliawo “BAFOYA” Masyarakat Sula

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:34 WIT

Jemput Jamnas di Jakarta, GP-Kwarcab Sula Gelar Kemah Seleksi Peserta

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIT

Tidak Tanda Tangan Rekom Pencairan DD, Kadis PMD Diduga Menghambat Program Sula Bahagia

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:26 WIT

Soroti Pernyataan PH Bimbi, Kuasa Hukum KM Sebut Abdullah Cacat Berpikir

ARTIKEL TERBARU