SANANA,Lokomalut.com- Bawaslu Kepulauan Sula, menggelar forum warga, yang berlangsung di Waibak Coffe, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Senin, (9/9/2024).
Kegiatan tersebut bertajuk tema, “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”.
Kepada Lokomalut.com, Anggota Bawaslu Kepulauan Sula Safrin Titdoy, S.Hut menyampaikan, Sosialisasi ini adalah bentuk proses di mana seseorang belajar menjadi anggota masyarakat melalui interaksi dengan orang lain, mengembangkan kesadaran diri, dan memahami norma serta peran sosial khusus dalam hal pengawasan Partisipatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan partisipatif adalah pendekatan dalam pengawasan atau pemantauan yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat sipil, lembaga pemerintah, dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Safrin bilang, dalam pengawasan partisipatif, semua pihak diajak untuk berperan serta secara langsung dalam proses pemantauan dan evaluasi suatu program, kebijakan, atau kegiatan.
“Tujuan dari pengawasan partisipatif adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan kebijakan atau program, serta memastikan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Safrin menjelaskan, Pendekatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat sebagai masukan, saran, dan kritik yang konstruktif, sehingga proses pengawasan menjadi lebih inklusif dan demokratis.
“Contoh pengawasan partisipatif meliputi pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran, keterlibatan dalam rapat evaluasi, hingga penggunaan teknologi digital untuk melibatkan masyarakat dalam pemantauan tahapan pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Ia berharap, hasil sosialisasi hari ini dapat disampaikan kepada kelaurga yang mungkin tidak berkesempatan hadir.
“Diharapkan kepada masyarakat yang ikut kegiatan sosialisasi forum warga ini, bisa disampaikan kepada tetangga maupun kerabat ASN atau keluarga ASN, atau saudarah yang berstatus pemerintah desa, untuk tidak terlibat politik praktis,” pungkasnya. (Dona)