3 Oknum yang Serang Kampanye FAM-SAH di Desa Mangoli, Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu Sula 

- Wartawan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula terkait dugaan kasus aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh TM, SU dan MAU, di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah pada Sabtu, (5/10/2024) kemarin.

TM Alias Depol, SU Alias Panji dan MAU Alias Alon, adalah pendukung HT-MANIS Desa Mangoli Kecamatan mangoli tengah.

Hal tersebut, bermula pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel yel Hidup no. 2 sebanyak 3 kali, namun tiba-tiba ada masa yang datang yang diduga dari pasangan calon bupati tertentu langsung meneriaki hidup no 3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan itu di sampaikan sebanyak 3 kali dan mereka langsung mendekati tenti atau tempat acara yang sementara berlansung proses kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati FAM-SAH.

Dari aksi yang di lakukan oleh oknum tim HT-MANIS itu, serentak masa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan.

Dengan demikian, terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT Manis di Desa Mangoli tersebut.

Dari tindakan yang dilakukan oleh Tim atau simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Theis dan M. Nasir Sangaji itu, sangat memanganggu dan merugikan Pasangan Calon Bupati FAM SAH Nomor Urut 2.

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana di atur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye di pidana,” tandasnya Tim Hukum Paslon FAM-SAH Arman Kedafota, SH, saat di wawancarai Lokomalut.com. Jumat (11/10/2024).

Arman juga menegaskan, Bawaslu Kepulauan Sula harus netral dalam mengambil keputusan terkait aksi penyerangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Bawaslu Kepulauan Sula, untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Berita ini 319 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Senin, 28 September 2026 - 09:51 WIT

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT