Oknum Kadus Fukweu, Diduga Terlibat Politik Praktis

- Wartawan

Rabu, 13 November 2024 - 05:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Pemilu 2024 sudah semakin dekat, salah satu pihak yang diwajibkan netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yakni kepala desa dan perangkatnya.

Kendati demikian, masih ada salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula inisial NF, yang diduga terlibat dalam politik praktis.

NF merupakan perangkat desa (kadus) Fukweu, yang kini menjadi sorotan warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil di himpun oleh awak media, NF diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Jargon HT-MANIS.

Entah itu dengan sengaja atau tidak, NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, diduga secara terang-terangan tampil dan mengkampanyekan HT-MANIS tersebut.

“Ingat Tanggal 27 Pilih Nomor 3, HT-MANIS,” ucap NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, sembari mengangkat tiga jari.

Sementara diketahui, Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur Desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Hal tersebut Regulasinya telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Hingga berita ini di gubris, pewarta masih berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Terima Piagam Penghargaan, MPC Pemuda Pancasila Apresiasi Bupati Sula
Nona Wainin Tumbangkan Manaf Putri di Laga Bola Dangdut Cup
Warga Sanana Resah dengan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan 
128 Rumah di Desa Umaloya, Tergenang Air Saat Hujan
Bupati Sula Resmi Lepaskan 105 Orang CJH
Wabup Sula Resmi Buka Kegiatan STQH ke-XI Tahun 2025
Gelar STQH ke-XI Tahun 2025, Begini Target Pemda Sula
Awali STQH ke-XI Tahun 2025, Pemda Sula Gelar Pawai Ta’aruf 
Berita ini 279 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 - 04:39 WIT

Terima Piagam Penghargaan, MPC Pemuda Pancasila Apresiasi Bupati Sula

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:48 WIT

Nona Wainin Tumbangkan Manaf Putri di Laga Bola Dangdut Cup

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIT

Warga Sanana Resah dengan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:16 WIT

128 Rumah di Desa Umaloya, Tergenang Air Saat Hujan

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:14 WIT

Bupati Sula Resmi Lepaskan 105 Orang CJH

ARTIKEL TERBARU

Oplus_0

Daerah

Peduli Desa, Sejumlah Anak Rantau Sumbang Sapi Kurban

Jumat, 6 Jun 2025 - 06:03 WIT