Oknum Kadus Fukweu, Diduga Terlibat Politik Praktis

- Wartawan

Rabu, 13 November 2024 - 05:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Pemilu 2024 sudah semakin dekat, salah satu pihak yang diwajibkan netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yakni kepala desa dan perangkatnya.

Kendati demikian, masih ada salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula inisial NF, yang diduga terlibat dalam politik praktis.

NF merupakan perangkat desa (kadus) Fukweu, yang kini menjadi sorotan warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil di himpun oleh awak media, NF diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Jargon HT-MANIS.

Entah itu dengan sengaja atau tidak, NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, diduga secara terang-terangan tampil dan mengkampanyekan HT-MANIS tersebut.

“Ingat Tanggal 27 Pilih Nomor 3, HT-MANIS,” ucap NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, sembari mengangkat tiga jari.

Sementara diketahui, Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur Desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Hal tersebut Regulasinya telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Hingga berita ini di gubris, pewarta masih berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Panitia Diduga Seting untuk Aklamasi Iqbal Ruray di Kongres HPMS ke-4 
Wujudkan Solidaritas, GMKI Cabang Jailolo Sambangi Korban Banjir
Don Muzakir Apresiasi Kebijakan Prabowo yang Pro-Petani
Banjir dan Jubir; “Lebih Takut Citra Tenggelam dibanding Rakyat”
MS Pastikan Calon Sebagai Ketua Umum PP HPMS 
Jelang Kongres HPMS ke-IV, Nama Muhlis Soamole Jadi Sorotan Utama
Gelar Acara Ramah Tamah, Basiludin: Saya Sangat Bangga dengan Capaian Mangon FC
Batas Kota FC Dapat Tiket Menuju 8 Besar, Setelah Kalahkan Waiipa FC
Berita ini 282 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:06 WIT

Panitia Diduga Seting untuk Aklamasi Iqbal Ruray di Kongres HPMS ke-4 

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:10 WIT

Don Muzakir Apresiasi Kebijakan Prabowo yang Pro-Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:02 WIT

Banjir dan Jubir; “Lebih Takut Citra Tenggelam dibanding Rakyat”

Senin, 5 Januari 2026 - 12:55 WIT

MS Pastikan Calon Sebagai Ketua Umum PP HPMS 

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:41 WIT

Jelang Kongres HPMS ke-IV, Nama Muhlis Soamole Jadi Sorotan Utama

ARTIKEL TERBARU