Oknum Kadus Fukweu, Diduga Terlibat Politik Praktis

- Wartawan

Rabu, 13 November 2024 - 05:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Pemilu 2024 sudah semakin dekat, salah satu pihak yang diwajibkan netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yakni kepala desa dan perangkatnya.

Kendati demikian, masih ada salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula inisial NF, yang diduga terlibat dalam politik praktis.

NF merupakan perangkat desa (kadus) Fukweu, yang kini menjadi sorotan warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil di himpun oleh awak media, NF diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Jargon HT-MANIS.

Entah itu dengan sengaja atau tidak, NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, diduga secara terang-terangan tampil dan mengkampanyekan HT-MANIS tersebut.

“Ingat Tanggal 27 Pilih Nomor 3, HT-MANIS,” ucap NF dalam Video berdurasi 7 detik itu, sembari mengangkat tiga jari.

Sementara diketahui, Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur Desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Hal tersebut Regulasinya telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Hingga berita ini di gubris, pewarta masih berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Nasib Malang Menimpah Seorang Penjualan Siomai Keliling di Sula
Tumbangkan Pelsa FC, Kemenag Lolos ke Babak 8 Besar
Sejumlah Sapi Hambur Sampah, Satpol-PP dan DLH Sula Diminta Ambil Langkah Tegas 
Panitia Bantah Dugaan Pungli Tarif Parkiran Saat Nonton Bola
Toton Caribo Guncang Lapangan Hijau Desa Fagudu
Sambut HUT ke-68 Kota Masohi Maluku Tengah, IKKBS Tampilkan Sejumlah Budaya Sula
Harapan dalam Diam dan Doa
Gunawan Ade Sumbang 1 Gol Untuk Revalina 09 di Turnamen Gamtala Cup
Berita ini 282 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 9 November 2025 - 12:55 WIT

Nasib Malang Menimpah Seorang Penjualan Siomai Keliling di Sula

Kamis, 6 November 2025 - 00:32 WIT

Tumbangkan Pelsa FC, Kemenag Lolos ke Babak 8 Besar

Rabu, 5 November 2025 - 10:18 WIT

Sejumlah Sapi Hambur Sampah, Satpol-PP dan DLH Sula Diminta Ambil Langkah Tegas 

Selasa, 4 November 2025 - 17:26 WIT

Panitia Bantah Dugaan Pungli Tarif Parkiran Saat Nonton Bola

Senin, 3 November 2025 - 07:52 WIT

Toton Caribo Guncang Lapangan Hijau Desa Fagudu

ARTIKEL TERBARU

Dokumentasi: Warga Desa Naflow Menerima Bantuan dari Perum Bulog Maluku Utara.

Daerah

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:40 WIT