Karena Telah Berdamai, Korban Pengeroyokan di Kabau Pantai Minta Polres Sula Segera Bebaskan Terduga Pelaku

- Wartawan

Senin, 30 Desember 2024 - 06:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Usai Pertemuan Perdamaian Secara Kekeluargaan.

SANANA,Lokomalut.com- Korban pengeroyokan di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat Hamsa Masuku, telah memasukan surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi di Polres Kepulauan Sula.

Hal ini berdasarkan Surat Permohonan dengan perihal permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan oleh Korban Hamsa Masuku, pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Dalam isi surat permohonan Pencabutan Laporan Polisi itu, Hamsa kemudian menyatakan akan mencabut Laporan Polisi yang dilaporkan pada, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi.
Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi.

“Bahwa bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik kembali laporan Polisi Nomor : LP / B / 161 /XU 2024 | PMU / SPKT. Res Sula, Tanggal 19 November 2024, yang telah saya laporkan ke Polres Kepulauan Sula. Atas Permohonan yang saya ajukan, dengan ini saya selaku pelapor mencabut/menarik kembali Laporan Polsi yang telah saya Laporkan ke Polres Kepulauan Sula dikarenakan Pihak Terlapor dan saya sebagai korban telah melakukan Perdamaian secara kekeluargaan, maka saya mengganggap perkara ini telah selesai. Demikian Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi ini saya ajukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas terkabulnya surat Permohonan ini saya ucapkan terima kasih,” kata isi Surat Permohonan tersebut.

Penandatanganan Surat Perdamaian.

Saat di wawancarai Lokomalut.com, senin, (30/12/2024), Korban pengeroyokan di Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, Hamsa Masuku, meminta Polres Kepulauan Sula untuk segera membebaskan 2 Orang terduga pelaku yang saat ini masih ditahan.

“Yang saya punya harapan di Polres Kepulauan Sula, hari inikan sudah berdamai dan masalah ini saya sudah kasi selesai, maka korban dua orang itu, saya harap kasih kaluar dong sudah,” pungkasnya mengakhiri. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 584 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT