Tim Hukum FAM-SAH Minta Polres Sula, Tuntaskan Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif  

- Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 01:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole 

SANANA,Lokomalut.com- Tim Hukum FAM-SAH meminta Polres Kepulauan Sula untuk segera menyelesaikan kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT Res Sula, yang telah menempuh jalur perdamaian antara Korban atas nama Hamsa Masuku dan Terduga Pelaku Inisial JU, HY dan KM.

Permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini ungkapkan Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, saat di konfirmasi Lokomalut.com. Senin, (6/1/2025).

“Dalam perkara ini telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024, selain itu juga Korban Telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya,” katanya.

Penandatanganan Surat Perdamaian.

Dengan demikian, Armin menjelaskan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.

“Penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. “Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya

Menurutnya, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, Ada pencabutan laporan polisi, dan, Tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.

Olehnya itu, Pria yang akrab disapa Bang Riki itu menegaskan, ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan, maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini.

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” tutupnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Polres Sula Gelar Safari Kamtibmas di Kota Sanana
Berita ini 219 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT