Gambar: Ketua APDESI Sula dan Para Kades Lakukan Konsultasi di KemenKopUKM.
JAKARTA,Lokomalut.com- Sejumlah kepala desa dari Kabupaten Kepulauan Sula, baru-baru ini melakukan konsultasi dengan Kementerian Keporasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) di Jakarta, terkait rencana pembentukan dan manajemen Koperasi Desa Merah Putih. Selasa, (17/6/2025).
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi berbasis koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC APDESI Kepulauan Sula Sirajudin Umasangadji yang memimpin rombongan kepala desa, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami sangat antusias dengan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini. Kami percaya bahwa koperasi dapat menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi ekonomi lokal,” ujarnya.
Selain itu, Sirajudin menambahkan bahwa KemenKopUKM memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh KemenKopUKM. Kami berharap, dengan adanya dukungan ini, Koperasi Desa Merah Putih dapat segera terwujud dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Ia bilang, Setelah konsultasi ini para kepala desa berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai dengan hasil audens terkait Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
“Diharapkan, dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat desa di Kepulauan Sula dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap modal, pelatihan, dan pasar, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.
Diketahui, Dalam konsultasi tersebut, para kepala desa mendapatkan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek terkait pembentukan dan manajemen koperasi, termasuk:
Aspek Legalitas: Persyaratan dan prosedur pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi: Pembentukan pengurus dan pengawas koperasi yang profesional dan akuntabel.
Rencana Bisnis: Penyusunan rencana bisnis yang realistis dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi desa.
Manajemen Keuangan: Pengelolaan keuangan koperasi yang transparan dan akuntabel, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan.
Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan kapasitas anggota koperasi melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. (Dona)