SANANA,Lokomalut.com- Polemik pergantian perangkat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, pergantian perangkat Desa Waiboga tersebut, diduga hanya sepihak, alias kebijakan Pj. Kepala Desa Nurdin Umagap.
Kenapa tidak?, pengangkatan Kepala Dusun I Tamrin Saniapon, secara sepihak dan tanpa surat rekomendasi camat. Hal ini sangat jelas bahwa Pj. Kepala Desa Waiboga telah melanggar aturan dan gagal menjalankan birokrasi pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, pergantian perangkat Desa di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Alih-alih, Pj Kepala Desa Waiboga terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku. Hal ini menuai kritikan oleh masyarakat setempat.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa Pj. Kepala Desa waiboga telah bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangkan kondisi sosial masyarakat di desa.
Ia mengungkapkan, pergantian kepala Dusun I Tamrin Saniapon di umumkan lewat corong pengeras suara di Mesjid An’ Nur Dusun I oleh salah satu staf perangkat desa, Umar Saniapon.
“Pengumuman pergantian yang di sampaikan membuat geger masyarakat desa waiboga, karena belum lama ini Pj. Kepala Desa Waiboga mengangkat Ajis Umanailo sebagai kepala Dusun I menggantikan Eki Sapsuha yang kini menjadi bendahara Keuangan di desa,” ujarnya. Minggu, (1/3/2026).
Terpisah, Camat Sulabesi Tengah Muslim Usia, saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap, mengatakan, hingga saat ini belum ada rekomendasi baru terkait pergantian Kepala Dusun I.
Muslim menegaskan, kalaupun ada pergantian perangkat desa pasti ada pemberitahuan oleh Pj. kepala Desa Waiboga, karena itu merupakan perintah undang-undang
“Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, karena ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum pemberhentian sepihak tanpa ada surat rekomendasi dari Camat Sulabesi Tengah,” kesalnya.
Muslim bilang, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa Kepala Desa yang melanggar sebagamana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.
Hingga berita ini digubris, Pj. Kepala Desa Waiboga Nurdin Umagap belum dapat di dihubungi.
Penulis: Dona

























