TALIABU,Lokomalut.com- PT. Sapta Wirasta Mandiri (SWM) dan Konsultan CV. Wanaraya Lestasi, saat ini beroperasi di hutan Desa Dege Kecamatan Taliabu Utara, diduga secara ilegal.
Pasalnya, PT. SMW dan CV. Wanaraya Lestari dicurigai Tak Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kegiatan dugaan ilegal tersebut telah di protes oleh Komunitas Laskar Mei Kito, kini PT. Sapta Wirasta Mandiri (SWM) dan Konsultan CV. Wanaraya Lestasi mendapat tembakan maut dari Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun.
Budiman meminta agar yang bersangkutan memperlihatkan SK Penetapan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan (PPKH), Surat Keputusan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangn (IUP).
Hal ini disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PT. SWM, Dinas Lingkungan Hidup, KPH, dan masyarakat Desa Dege yang tergabung dalam Laskar Mei Kito di ruang rapat Ketua DPRD Pulau. Kamis (14/08/2026), kemarin.
Deng begitu, Budiman menyampaikan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu membutuhkan transparansi dari pihak perusahaan PT. SWM yang saat ini tengah melakukan aktivitas di kawasan hutan Desa Dege.
“Sekarang sudah ada kegiatan pemasangan patok area tapal batas oleh pihak perusahaan. Sehingga masyarakat menuntut keterbukaan izin usaha pertambangan serta dokumen AMDAL untuk ditunjukkan, karena yang merasakan dampak dari aktivitas pertambangan tersebut adalah masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, pria idealis itu pun meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemasangan patok tapal batas yang dilakukan oleh PT. SWM.
Tak hanya itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu agar meminta dokumen AMDAL PT. SWM yang sampai saat ini belum diupload kedalam Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
“Saya tegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas sebelum dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat itu diperlihatkan guna menghindari terjadinya konflik,” pungkasnya mengakhiri.
Editor: dona












