SANANA,Lokomalut.com- Asmi Umasugi adalah salah satu tenaga honor di Puskesmas Waiipa Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, yang mengabdi mulai pada tahun 2016 lalu.
Namun, pada tanggal 11 September 2024 kemarin, Asmi Umasugi di berikan surat pemberhentian dari Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Suryati Abdullah.
Dari hal tersebut, perempuan yang berusia 29 tahun itu meminta keadilan atas nasip yang didapatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Beta pung berita yang duluan itu, Beta minta keadilan sesuai surat pemberhentian yangg kadis kesehatan kasih keluar. tapi ternyata yang beta dapa dapatkan penjelasan dari berita media lain, kok malah dari ibu kepala puskesmas waiipa yang klarifikasi sedangkan beta seng sebut antua pung nama, inikan aneh,” kata Asmi Umasugi kepada Lokomalut.com. (18/9/2024).
Asmi juga menyebutkan, masalah yang disampaikan Kepala Puskesmas Waiipa itu, telah diatur secara kekeluargaan.
“Masalah yang disampaikan Kapus itu sudah selesai dirumah dan dikantor saksinya ada beta pung suami dan teman-teman kantor beberapa orang yang dapa kse barenti seperti beta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asmi mengaku, tak pernah menyebut bahwa dirinya di berhentikan oleh KTU, melainkan dari Kadis Kesehatan.
“Kong didalam berita yang beta bilang dapa kse barenti dari Ibu KTU itu seng batul, sebenarnya beta terima surat pemberhentian sebagai honor dari Kadinkes itu lewat ibu KTU bukan Antua yang kase barenti beta,” ujarnya.
Dengan demikian, ia mengatakan kepala puskesmas harus bisa menanggapi persoalan ini sebagai seorang pimpinan.
“Tapi Alhamdulillah deng ada berita itu, beta sudah tau kalo Katong pung Kapus dia seng dewasa dalam menanggapi dan menyelesaikan persoalan antara atasan dan bawahan,” pungkasnya mengakhiri. (Dona)