3 Oknum yang Serang Kampanye FAM-SAH di Desa Mangoli, Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu Sula 

- Wartawan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula terkait dugaan kasus aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh TM, SU dan MAU, di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah pada Sabtu, (5/10/2024) kemarin.

TM Alias Depol, SU Alias Panji dan MAU Alias Alon, adalah pendukung HT-MANIS Desa Mangoli Kecamatan mangoli tengah.

Hal tersebut, bermula pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel yel Hidup no. 2 sebanyak 3 kali, namun tiba-tiba ada masa yang datang yang diduga dari pasangan calon bupati tertentu langsung meneriaki hidup no 3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan itu di sampaikan sebanyak 3 kali dan mereka langsung mendekati tenti atau tempat acara yang sementara berlansung proses kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati FAM-SAH.

Dari aksi yang di lakukan oleh oknum tim HT-MANIS itu, serentak masa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan.

Dengan demikian, terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT Manis di Desa Mangoli tersebut.

Dari tindakan yang dilakukan oleh Tim atau simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Theis dan M. Nasir Sangaji itu, sangat memanganggu dan merugikan Pasangan Calon Bupati FAM SAH Nomor Urut 2.

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana di atur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye di pidana,” tandasnya Tim Hukum Paslon FAM-SAH Arman Kedafota, SH, saat di wawancarai Lokomalut.com. Jumat (11/10/2024).

Arman juga menegaskan, Bawaslu Kepulauan Sula harus netral dalam mengambil keputusan terkait aksi penyerangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Bawaslu Kepulauan Sula, untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Nasib Malang Menimpah Seorang Penjualan Siomai Keliling di Sula
Tumbangkan Pelsa FC, Kemenag Lolos ke Babak 8 Besar
Sejumlah Sapi Hambur Sampah, Satpol-PP dan DLH Sula Diminta Ambil Langkah Tegas 
Panitia Bantah Dugaan Pungli Tarif Parkiran Saat Nonton Bola
Toton Caribo Guncang Lapangan Hijau Desa Fagudu
Sambut HUT ke-68 Kota Masohi Maluku Tengah, IKKBS Tampilkan Sejumlah Budaya Sula
Harapan dalam Diam dan Doa
Gunawan Ade Sumbang 1 Gol Untuk Revalina 09 di Turnamen Gamtala Cup
Berita ini 309 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 9 November 2025 - 12:55 WIT

Nasib Malang Menimpah Seorang Penjualan Siomai Keliling di Sula

Kamis, 6 November 2025 - 00:32 WIT

Tumbangkan Pelsa FC, Kemenag Lolos ke Babak 8 Besar

Rabu, 5 November 2025 - 10:18 WIT

Sejumlah Sapi Hambur Sampah, Satpol-PP dan DLH Sula Diminta Ambil Langkah Tegas 

Selasa, 4 November 2025 - 17:26 WIT

Panitia Bantah Dugaan Pungli Tarif Parkiran Saat Nonton Bola

Senin, 3 November 2025 - 07:52 WIT

Toton Caribo Guncang Lapangan Hijau Desa Fagudu

ARTIKEL TERBARU

Dokumentasi: Warga Desa Naflow Menerima Bantuan dari Perum Bulog Maluku Utara.

Daerah

Warga Desa Naflow Menerima Bantuan Beras dari Bulog

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:40 WIT