3 Oknum yang Serang Kampanye FAM-SAH di Desa Mangoli, Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu Sula 

- Wartawan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula terkait dugaan kasus aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh TM, SU dan MAU, di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah pada Sabtu, (5/10/2024) kemarin.

TM Alias Depol, SU Alias Panji dan MAU Alias Alon, adalah pendukung HT-MANIS Desa Mangoli Kecamatan mangoli tengah.

Hal tersebut, bermula pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel yel Hidup no. 2 sebanyak 3 kali, namun tiba-tiba ada masa yang datang yang diduga dari pasangan calon bupati tertentu langsung meneriaki hidup no 3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan itu di sampaikan sebanyak 3 kali dan mereka langsung mendekati tenti atau tempat acara yang sementara berlansung proses kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati FAM-SAH.

Dari aksi yang di lakukan oleh oknum tim HT-MANIS itu, serentak masa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan.

Dengan demikian, terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT Manis di Desa Mangoli tersebut.

Dari tindakan yang dilakukan oleh Tim atau simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Theis dan M. Nasir Sangaji itu, sangat memanganggu dan merugikan Pasangan Calon Bupati FAM SAH Nomor Urut 2.

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana di atur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye di pidana,” tandasnya Tim Hukum Paslon FAM-SAH Arman Kedafota, SH, saat di wawancarai Lokomalut.com. Jumat (11/10/2024).

Arman juga menegaskan, Bawaslu Kepulauan Sula harus netral dalam mengambil keputusan terkait aksi penyerangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Bawaslu Kepulauan Sula, untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Terima Piagam Penghargaan, MPC Pemuda Pancasila Apresiasi Bupati Sula
Nona Wainin Tumbangkan Manaf Putri di Laga Bola Dangdut Cup
Warga Sanana Resah dengan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan 
128 Rumah di Desa Umaloya, Tergenang Air Saat Hujan
Bupati Sula Resmi Lepaskan 105 Orang CJH
Wabup Sula Resmi Buka Kegiatan STQH ke-XI Tahun 2025
Gelar STQH ke-XI Tahun 2025, Begini Target Pemda Sula
Awali STQH ke-XI Tahun 2025, Pemda Sula Gelar Pawai Ta’aruf 
Berita ini 308 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 - 04:39 WIT

Terima Piagam Penghargaan, MPC Pemuda Pancasila Apresiasi Bupati Sula

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:48 WIT

Nona Wainin Tumbangkan Manaf Putri di Laga Bola Dangdut Cup

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIT

Warga Sanana Resah dengan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:16 WIT

128 Rumah di Desa Umaloya, Tergenang Air Saat Hujan

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:14 WIT

Bupati Sula Resmi Lepaskan 105 Orang CJH

ARTIKEL TERBARU

Oplus_0

Daerah

Peduli Desa, Sejumlah Anak Rantau Sumbang Sapi Kurban

Jumat, 6 Jun 2025 - 06:03 WIT