Tim Hukum Paslon FAM-SAH Sebut Jemput Paksa Basir Makian, itu Tidak Benar

- Wartawan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANANA,Lokomalut.com- Penjemputan paksa salah satu Jurkam pasangan calon FAM-SAH di lokasi kampanye itu tidak benar.

Hal tersebut, dimuat oleh di salah satu media online “Investigasi News” tidak memiliki sumber yang jelas.

Pasalnya, media ini memberitakan ada upaya jemput paksa di lokasi kampanye terhadap bapak Basir Makian selaku Jurkam dari Paslon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Sula Fam-Sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini soal prinsip dalam penulisan sebuah berita agar berita tersebut menjadi karya tulis yang bermutu, karena ada kaidah jurnalistik yang baik dan benar yang harus di perhatikan sebab prinsip dasar dalam menyampaikan sebuah berita adalah bertujuan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik,” ujar tim hukum Fam-Sah Bakril Duwila, SH kepada awak media. Jumat (26/10/2024).

Bakril bilang, bahwa dalam kasus Basir Makian sebagai (Jubir) dari Paslon Fam-Sah yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemilu telah di proses sesuai prosedur dan tahapan yang benar dan yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses dan tahapan selama penyidikan sampai dengan tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Oleh sebab itu, pernyataan ini sebagai klarifikasi kami terhadap pemberitaan oleh media “Investigasi News” agar penulisan berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas sebab pak Basir Makian beliau setelah menyelesaikan kampanye di Desa Wailoba bersama rombongan FAM SAH kembali ke Sanana dan

Basir Makian secara sukarela memenuhi panggilan untuk di lakukanyaa tahap 2 setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Lanjut Bakril, waktu panggilan, Basir Makian masih melakukan kampanye di Pulau Mangoli sehingga butuh waktu untuk menghadap. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap bersikap kooperatif.

“Sekitar pukul 8.00 wit pagi tadi Pak Basir Makian bersama kuasa hukumnya serta tim penyidik Gakkumdu bersama sama ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kami berharap media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada Masyarakat. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Dona)

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Polres Sula Gelar Safari Kamtibmas di Kota Sanana
Berita ini 105 kali dibaca
Tag :

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT