SANANA,Lokomalut.com- Terduga pelaku pemerkosaan di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, berinisial AT, terhadap korban penyandang disabilitas inisial FL bakal di tahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya. Rabu, (26/8/2026)
Afandi mangatakan, hari ini pelaku AT alias Dula direncanakan bakal dipanggil oleh penyidik Polres Kepulauan Sula, untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kasus disabilitas, korban inisial FL dan terduga pelaku AT direncanakan hari ini Satreskrim melakukan pemeriksaan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Afandi menyampaikan, penyidik juga bakal mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah tersangka langsung dilakukan penahanan ataukah tidak.
“Untuk langkah kedepan apakah langsung ditahan ataukah sesuai prosedur hukum yang lain. Yang pastinya hari ini pemeriksaan tersangka kemudian dijadwalkan untuk upaya penahanan,” katanya.
Diketahui, perkara bernomor polisi: LP/B/204/VII/2025/SPKT/Res Sula tertanggal 20 Desember 2025 tersebut terjadi didekat sebuah sungai bernama Oda, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Kamis 18 Desember 2025.
Penulis: dona










