Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

- Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: PTUN Maluku.

Dok: PTUN Maluku.

SANANA,Lokomalut.com- Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Rudi Duwila, untuk menjegal laporan hasil audit keuangan desa berakhir blunder.

Gugatan yang ia layangkan terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula resmi kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN pada Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, S.H., M.H., secara tegas menerima eksepsi Tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyatakan PTUN Ambon sama sekali tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan bahwa gugatan Rudi Duwila tidak dapat diterima.

Perkara ini bermula dari kepanikan pihak mantan Kades atas langkah berani Inspektorat Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Laporan Inspektorat nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 itu, sedianya ingin dibatalkan oleh Rudi Duwila lewat jalur PTUN. Namun, hakim menilai langkah Inspektorat tersebut sudah sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kokoh, mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Kekalahan telak mantan Kades di PTUN ini pun langsung menjadi angin segar bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula.

Usai memenangkan laga di pengadilan, Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, langsung mengeluarkan pernyataan menohok. Pihaknya mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk bergerak cepat menyidik dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut.

“Dengan adanya putusan PTUN Ambon ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah kami laporkan,” tegas Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi saat dikonfirmasi. Jumat (28/8/2026).

Kamarudin menambahkan, kemenangan ini membuktikan bahwa Inspektorat telah bekerja di koridor hukum yang benar. Kini, bola panas dugaan korupsi tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami dari Inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penyidikan di Kejaksaan dapat segera memberikan kepastian hukum dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti menilep dana desa.

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 121 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT