Ibu Korban Samsiar Umabaihi
SANANA,Lokomalut.com- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku inisial DU pria asal Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula, diduga jalan ditempat.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Korban inisial NY di Polres Kepulauan Sula, pada tanggal 07 Mei 2025 hingga saat ini pelaku belum juga di panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu berdasarkan nomor laporan korban dengan STTLP/83/V/2025/SPKT, pada tertanggal 07 Mei 2025.
Dengan demikian, Kepada Wartawan orang tua korban, yakni Ibu Samsiar Umabaihi, mendesak Polres Kepulauan Sula untuk segera menuntaskan laporan anaknya (Korban NY).
“Saya minta penyidik menuntaskan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami (DU) terhadap anak saya NY, Jangan ada yang merasa kebal hukum dan hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Diketahui, DU dan NY merupakan pasangan Suami Istri. DU yang berasal dari Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan. sementara NY merupakan perempuan asal Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.
Hingga berita ini digubris, pewarta masih berupaya Konfirmasi Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto atau Kasat Reskrim Polres Sula IPDA Rinaldi Anwar. (Dona)