SANANA,Lokomalut.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula, yang dihadiri Tim Lembaga Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Hasanuddin Makassar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten dan Sekretaris Daerah Muhlis Soamole dan seluruh Camat se-Kepulauan Sula.
“Pertama tama saya ucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Tim Lembaga Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Hasanuddin Makassar,” ucap Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Muhlis Soamole. Sabtu, (27/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhlis menjelaskan, bahwa mengacu pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017, inmendagri Nomor 2 tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi kepala daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan daerah jangka menengah untuk 5 (lima) Tahun kedepan.
Selain itu, Muhlis bilang, penyusunan RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula selain Memuat Visi, Misi kepala daerah untuk 5 Tahun kedepan, juga harus seralaras dengan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi dan Nasional yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Terkait kedudukan, peran dan fungsi strategis RPJMD tersebut.
Oleh Karena itu, lanjut Muhlis, di dalam Musrenbang RPJMD 20252029 ini, pihaknya meminta semua pimpinan dan aparatur Perangkat Daerah serta seluruh stakeholder, untuk memberikan masukan yang terintegratif dan inovatif, agar pencapaian Musrenbang RPJMD 2025-2029 lebih terukur, terarah dan menjawab isu-isu strategis serta mampu menjawab permasalahan dan Tantangan yang di hadapi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kepulauan Sula secara cepat dan tepat.
“Selanjutnya, saya selaku Kepala Daerah meminta semua pihak yang hadir pada Musrenbang RPJMD 2025-2029 ini terutama Pimpinan OPD, agar tidak meningalkan ruangan dan bersama-sama mengikuti kegiatan hingga selesai. Semoga apa yang di cita-citakan untuk mewujudkan masyarakat sula yang bahagia dan diridhoi Allah SWT, segera tercapai,” pungkasnya.
Musrenbang RPJMD 2025-2029 dapat dimaknai sebagai berikut :
1. Secara substansial, RPJMD 2025-2029 merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
2. Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang disusun oleh kepala perangkat daerah sebagai penjabaran Program dalam RPJMD kedalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
3. Secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, kemudahan perijinan dalam memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan hidup yang nyaman, tersedianya kecukupan pangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong peningkatan daya saing daerah. (red)