SANANA,Lokomalut.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), antara DJP, DJPK, dan Pemerintah di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025 ini, Berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, mengatakan penandatanganan PKS OP4D, Antara direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK) dan Pemerintah Daerah Tahap VII Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhlis bilang, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas.
“Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (red)







