SANANA,Lokomalut.com- MLT alias Mardin, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi ditahan Polres Kepulauan Sula, atas dugaan kasus pemerkosaan.
Sebelumnya, MLT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 kemarin, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, mengatakan terduga pelaku (MLT) ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Satreskrim melalui Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MLT. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan sementara di tahanan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (20/12), sekitar pukul 16.00 WIT kemarin,” tandasnya. (22/12/2025).,
Wawan bilang, bahwa langkah penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setelah dilakukan penahanan, kami akan melengkapi berkas perkara. Insya Allah pada bulan Januari 2026 nanti perkara ini sudah masuk tahap satu,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025.
Penulis: Dona










