SANANA,Lokomalut.com- Sebuah kapal tongkang yang mengangkut barang, terdampar di Pantai Reklamasi Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, pada Senin (26/1/2026) malam tadi.
Kapal tersebut, diduga merusak terumbu karang di sekitar lokasi itu. Namun, petugas Pelabuhan Penyeberangan Laut (KPLP) Kepulauan Sula, hanya diam tanpa melakukan tindakan pencegahan atau penanganan.
Menurut warga setempat, kapal tersebut tiba di Pantai Reklamasi tanpa izin resmi untuk berlabuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapal itu datang tiba-tiba, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, tidak ada petugas yang mengawasi keberadaannya,” kata salah satu warga, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Katanya, kapal tersebut telah mengancam lingkungan laut dan terumbu karang yang menjadi bagian dari ekosistem penting di wilayah itu. Karang di sekitar Pantai Reklamasi Desa Falahu dikenal sebagai habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan organisme laut lainnya.
Ia pun menyoroti ketidakpedulian pihak berwenang terhadap perlindungan lingkungan laut.
“Kami menuntut transparansi dan tindakan tegas dari KPLP, terkait kejadian ini. Jika tidak ada izin, kapal tidak boleh berlabuh di wilayah yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Hingga berita ini digubris, pewarta masih berupaya konfirmasi Kepala KPLP Kepulauan Sula.
Penulis: Dona










