Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

SANANA,Lokomalut.com- Sejumlah rokok ilegal tanpa Bea Cukai dari berbagai merek, kini mulai diperjualbelikan di Kabupaten kepulauan Sula.

Sementara, rokok tanpa bea cukai, adalah produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam undang-undang tersebut, jika ditemukan, penjualnya terancam sanksi penjara 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, termasuk merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki label dan informasi lengkap sesuai peraturan.

Rokok ilegal ini diduga masuk ke wilayah Kepulauan Sula melalui jalur laut dan darat, dengan tujuan untuk dijual secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat setempat.

Dengan demikian, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Sanana, turut memberikan pernyataan resmi mengecam adanya rokok ilegal yang beredar.

Dalam pernyataannya, LMND Sanana mendesak Polres Sula untuk segera mengambil langkah tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengamanan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kehadiran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan daerah. Kami mendesak Polres Sula untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal,” ujar Ketua EK-LMND Sanana Arsan Umasugi. Jumat, (30/1/2026).

ARTIKEL TERKAIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM
Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!
Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi
Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba
Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 
Gelar Konferensi Pers, Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan Terhadap Warga Desa Kawata
Meriahkan HUT RI ke 81, Panitia Sukses Gelar Lomba Domino di Waimua Cafe
Sukses Gelar Upacara, Pelatih Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sula dan Apresiasi Paskibra
Berita ini 270 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIT

Besok, PWI Taliabu Gelar Rapat Bahas Oknum Wartawan yang Diduga Beking THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:42 WIT

Blunder Mantan Kades Pohea: Gugat Inspektorat Sula ke PTUN, Malah Berakhir Kandas!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIT

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:08 WIT

Polres Sula Bakal Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Wailoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:06 WIT

Diduga Dilindungi APH, Aktivis Soroti Galian C Ilegal di Taliabu 

ARTIKEL TERBARU

Dok: Polres Kepulauan Sula.

Daerah

Gegara Takut, MAU Kabur dari Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIT