Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

SANANA,Lokomalut.com- Sejumlah rokok ilegal tanpa Bea Cukai dari berbagai merek, kini mulai diperjualbelikan di Kabupaten kepulauan Sula.

Sementara, rokok tanpa bea cukai, adalah produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam undang-undang tersebut, jika ditemukan, penjualnya terancam sanksi penjara 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, termasuk merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki label dan informasi lengkap sesuai peraturan.

Rokok ilegal ini diduga masuk ke wilayah Kepulauan Sula melalui jalur laut dan darat, dengan tujuan untuk dijual secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat setempat.

Dengan demikian, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Sanana, turut memberikan pernyataan resmi mengecam adanya rokok ilegal yang beredar.

Dalam pernyataannya, LMND Sanana mendesak Polres Sula untuk segera mengambil langkah tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengamanan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kehadiran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan daerah. Kami mendesak Polres Sula untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal,” ujar Ketua EK-LMND Sanana Arsan Umasugi. Jumat, (30/1/2026).

ARTIKEL TERKAIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air
Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK
PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP
Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut
Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan
Pengurus PSSI Sula Beri Dukungan Penuh Terhadap Langkah KONI
PWI Malut Tegaskan Media Peliput Konflik di Halteng Harus Patuh Terhadap UU Pers dan KEJ
Berita ini 221 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIT

Bupati Sula Tanda Tangan Kerjasama dengan Pihak PT. Trigana Air

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIT

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Senin, 20 April 2026 - 11:51 WIT

PKB Sula Gelar Muscab, Tiga Nama Calon Ketua Masuk Bursa DPP

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIT

Ilegal Logging Masih Memanas, Pemuda Wailoba Minta Gubernur Evaluasi Kadishut Malut

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIT

Musda ke-VI DPD Golkar Malut, Eta Bot Berpotensi Akan di Aklamasikan

ARTIKEL TERBARU

Dok: Ditjen Cipta Karya Memberikan Bantuan Infrastruktur Pamsimas kepada Masyarakat Kepulauan Sula.

Daerah

Sejumlah Desa di Sula, Dapat Bantuan Pamsimas dari Ditjen CK

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIT