Polres Sula Didesak, Segera Sita Rokok Tanpa Bea Cukai

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

Dok: Rokok Tanpa Bea Cukai yang Saat Ini Diperjualbelikan di Kepulauan Sula.

SANANA,Lokomalut.com- Sejumlah rokok ilegal tanpa Bea Cukai dari berbagai merek, kini mulai diperjualbelikan di Kabupaten kepulauan Sula.

Sementara, rokok tanpa bea cukai, adalah produk tembakau yang dijual tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam undang-undang tersebut, jika ditemukan, penjualnya terancam sanksi penjara 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, termasuk merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki label dan informasi lengkap sesuai peraturan.

Rokok ilegal ini diduga masuk ke wilayah Kepulauan Sula melalui jalur laut dan darat, dengan tujuan untuk dijual secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat setempat.

Dengan demikian, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Sanana, turut memberikan pernyataan resmi mengecam adanya rokok ilegal yang beredar.

Dalam pernyataannya, LMND Sanana mendesak Polres Sula untuk segera mengambil langkah tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengamanan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kehadiran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan daerah. Kami mendesak Polres Sula untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal,” ujar Ketua EK-LMND Sanana Arsan Umasugi. Jumat, (30/1/2026).

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Berita ini 277 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Senin, 28 September 2026 - 09:51 WIT

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT