Ganti Perangkat Desa, Camat Sulabesi Tengah Kecam Tindakan Pj. Kades Waiboga

- Wartawan

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Camat Sulabesi Tengah, Muslim Usia.

Gambar: Camat Sulabesi Tengah, Muslim Usia.

SANANA,Lokomalut.com- Polemik pergantian perangkat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, pergantian perangkat Desa Waiboga tersebut, diduga hanya sepihak, alias kebijakan Pj. Kepala Desa Nurdin Umagap.

Kenapa tidak?, pengangkatan Kepala Dusun I Tamrin Saniapon, secara sepihak dan tanpa surat rekomendasi camat. Hal ini sangat jelas bahwa Pj. Kepala Desa Waiboga telah melanggar aturan dan gagal menjalankan birokrasi pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, pergantian perangkat Desa di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Alih-alih, Pj Kepala Desa Waiboga terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku. Hal ini menuai kritikan oleh masyarakat setempat.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa Pj. Kepala Desa waiboga telah bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangkan kondisi sosial masyarakat di desa.

Ia mengungkapkan, pergantian kepala Dusun I Tamrin Saniapon di umumkan lewat corong pengeras suara di Mesjid An’ Nur Dusun I oleh salah satu staf perangkat desa, Umar Saniapon.

“Pengumuman pergantian yang di sampaikan membuat geger masyarakat desa waiboga, karena belum lama ini Pj. Kepala Desa Waiboga mengangkat Ajis Umanailo sebagai kepala Dusun I menggantikan Eki Sapsuha yang kini menjadi bendahara Keuangan di desa,” ujarnya. Minggu, (1/3/2026).

Terpisah, Camat Sulabesi Tengah Muslim Usia, saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap, mengatakan, hingga saat ini belum ada rekomendasi baru terkait pergantian Kepala Dusun I.

Muslim menegaskan, kalaupun ada pergantian perangkat desa pasti ada pemberitahuan oleh Pj. kepala Desa Waiboga, karena itu merupakan perintah undang-undang

“Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, karena ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum pemberhentian sepihak tanpa ada surat rekomendasi dari Camat Sulabesi Tengah,” kesalnya.

Muslim bilang, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa Kepala Desa yang melanggar sebagamana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Hingga berita ini digubris, Pj. Kepala Desa Waiboga Nurdin Umagap belum dapat di dihubungi.

 

Penulis: Dona

ARTIKEL TERKAIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 
Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik
Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana
Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 
Direktur CV GG Viktori: Palang SMKN 1 Taliabu Barat Salah Sasaran, Pekerjaan Sudah Rampung
SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0
Persiapan Turnamen KONI Sula Cup Capai 99 Persen, 42 Tim Siap Pertaruhkan Gengsi
Inisiator Pemekaran Dusun Fangahu Ini Siap Wakafkan Diri untuk Desa Bobong
Berita ini 203 kali dibaca

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Respon Bencana Kabut Asap, KONI Sula Gandeng Dinkes Bagikan Masker Gratis 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:48 WIT

Turnamen Doin Cup XII di Dofa, Resmi Ditutup. Berikut Tim-tim Terbaik

Senin, 28 September 2026 - 16:43 WIT

Terkait Polemik Plafon KUR Berubah, Begini Penjelasan Mantri BRI Cabang Sanana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58 WIT

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Kamis, 24 September 2026 - 12:27 WIT

SSB Sula United Tumbangkan Garuda Muda FC dengan Skor 3-0

ARTIKEL TERBARU

Ragam

Senin, 28 Sep 2026 - 09:51 WIT

Dok: Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, Agriati Yulin Mus, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Daerah

Reses di Desa Fogi, Yulin Mus Serap Aspirasi Masyarakat 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:58 WIT